[language-switcher]
Beranda  Berita

Di Bontang, Polisi Ringkus Pelaku Curat Barang Milik Perusahaan

Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di backup Team BAT Polsek Bontang Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”, Senin (9/11/2020).

Penangkapan pelaku berawal dari Laporan warga bernama Edi Suyanto mewakili PT. Laut Timur Ardiprima selaku pemilik barang yang diketahui hilang pada hari Sabtu (17/10/2020) sekira jam 08.00 Wita saat pelapor masuk kantor dan gudang, kala itu melihat pintu belakang gudang sudah terbuka, setelah dilakukan pengecekan List Stock Barang ternyata ada beberapa barang berkurang atau hilang..

Akibat kejadian tersebut korban PT. Laut Timur Ardiprima mengalami kerugia berupa alat cukur jenggot merk Gilate, pengharum baju, sampo, dan hand sanitezer, dengan total kerugian materi kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.

Dengan adanya Laporan itu, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang yang di Back Up Unit Reskrim Polsek Bontang Utara melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Mh. Thamrin Gudang Sembako Sebelah Pasar Ikan Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, terang .

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku bernama AM (24) warga Jl. Tenis Ex. Reformasi Rt. 37 Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud mewakili Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH.

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya hari Senin 9/11 anggota berhasil meringkus pelaku di Jl. Ks. Tubun Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang tepatnya parkiran Rusunawa Kota Bontang, terang Kasat Reskrim.

Tersangka dulunya merupakan karyawan PT. Laut Timur Ardiprima namun telah diberhentikan, pada saat sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut tersangka melakukan aksinya. Tersangka juga mengaku bila melakukan perbuatannya seorang diri dengan cara masuk ke gudang melalui atap gudang, jelas AKP Mahfud.

Dari rumah pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Dus Hand Saniteizer, 2 (dua) Pack Pasta Gigi Siwak, 11 (sebelas) Dus Pengharum baju merk Downy, 21 (dua puluh satu) Dus Sampo dan 10 (sepuluh) Pack Silet Merk Gillette, lanjut Kasat Reskrim

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan, terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kompolnas Optimistis Kasus Vina Cirebon Bakal Diungkap Tuntas 
Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum KUHP dan HAM di Polda Sulteng
Divisi Humas Polri Gelar Dialog Penguatan Internal di Kaltim, Dukung IKN Menuju Indonesia Emas 2045
Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina
Apresiasi Pelaku Usaha Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolres Lubuk Linggau Berperan dalam Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Lubuk Linggau
Kamtibmas Malam Hari, Polsek Pagerwojo Gelar Patroli Blue Light
Jaga Sinergitas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Kunjungi Kelurahan Karya Jaya
Personil Polsek Kalangbret Lakukan Patroli Kegiatan Pasar Malam di Pabrik Gula Mojopanggung
Polsek Besuki Lakukan Patroli di SPBU Cegah Gangguan Kamtibmas
Patoli Dialogis di Pertokoan dan Pasar, Polsek Bandung Berikan Himbauan Kambtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox