[language-switcher]
Beranda  Berita

Di Bontang, Polisi Ringkus Pelaku Curat Barang Milik Perusahaan

Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di backup Team BAT Polsek Bontang Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”, Senin (9/11/2020).

Penangkapan pelaku berawal dari Laporan warga bernama Edi Suyanto mewakili PT. Laut Timur Ardiprima selaku pemilik barang yang diketahui hilang pada hari Sabtu (17/10/2020) sekira jam 08.00 Wita saat pelapor masuk kantor dan gudang, kala itu melihat pintu belakang gudang sudah terbuka, setelah dilakukan pengecekan List Stock Barang ternyata ada beberapa barang berkurang atau hilang..

Akibat kejadian tersebut korban PT. Laut Timur Ardiprima mengalami kerugia berupa alat cukur jenggot merk Gilate, pengharum baju, sampo, dan hand sanitezer, dengan total kerugian materi kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.

Dengan adanya Laporan itu, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang yang di Back Up Unit Reskrim Polsek Bontang Utara melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Mh. Thamrin Gudang Sembako Sebelah Pasar Ikan Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, terang .

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku bernama AM (24) warga Jl. Tenis Ex. Reformasi Rt. 37 Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud mewakili Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH.

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya hari Senin 9/11 anggota berhasil meringkus pelaku di Jl. Ks. Tubun Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang tepatnya parkiran Rusunawa Kota Bontang, terang Kasat Reskrim.

Tersangka dulunya merupakan karyawan PT. Laut Timur Ardiprima namun telah diberhentikan, pada saat sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut tersangka melakukan aksinya. Tersangka juga mengaku bila melakukan perbuatannya seorang diri dengan cara masuk ke gudang melalui atap gudang, jelas AKP Mahfud.

Dari rumah pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Dus Hand Saniteizer, 2 (dua) Pack Pasta Gigi Siwak, 11 (sebelas) Dus Pengharum baju merk Downy, 21 (dua puluh satu) Dus Sampo dan 10 (sepuluh) Pack Silet Merk Gillette, lanjut Kasat Reskrim

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan, terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kawal Aksi May Day Besok, Polda Metro Jaya Siagakan 3.454 Perosnel Gabungan
Polri Beberkan Langkah Kesiapan dalam World Water Forum di Bali
Polri Siap Mengawal Kepala Negara dan Delegasi Pada KTT World Water Forum di Bali
Pengamanan Pemilu Lancar, Polri Pantau Berita Bohong di Medsos
Polisi: Serangan KKB ke Polsek Homeyo Tewaskan 1 Warga Sipil
Polri Catat Penurunan Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas di Akhir Pekan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pemotor Tabrak Mopen STT di Taput, 1 meninggal dunia Dan 1 Luka.
Kapolres Sanggau Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Se-wilayah Kalimantan Barat di Kabupaten Sanggau
Diduga Bandar Narkoba, Seorang Warga Balai Karangan Kecamatan Sekayam Ditangkap Polsek Sekayam
Personel Polsek Medan Baru Hadiri Acara MTQ Tingkat Kecamatan Medan Petisah
Disergap Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Pelaku Pembobol Rumah Tak Berkutik
Strong point/Gatur lalin sore Personil Polsek Medan Barat layani masyarakat bantu hindarkan kemacetan berkendaraan di jalan raya
Lihat Semua
WordPress Lightbox