Sentani – Menindaklanjuti tindak kriminalitas yang disebabkan oleh faktor minum keras, Tim Operasi Pekat Matoa 2020 Polres Jayapura menggelar razia pabrik miras lokal, di jalan Mahkal Pasar Lama Sentani dan Polomo (Jalan Kuburan) Sentani Kabupaten Jayapura, Sabtu (21/11).
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura, Kanit Opsnal Narkoba polres Jayapura dan Anggota Opsnal Narkoba Polres Jayapura, berhasil mengamankan Seseorang yang berinisial YTK (47).
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon SH., S.IK, MH., M.Si mengungkapkan penggerebekan penjual miras ilegal jenis ballo oleh Polres Jayapura dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kab. Jayapura dalam rangka Operasi Pekat Matoa 2020, karena disinyalir permasalahan kriminal diawali dengan minuman keras.
Lanjut Kapolres, tindakan ini juga tidak lain merespon kejadian curas dan penganiayaan di seputaran Kota Sentani yang menimpah beberapa korban.
“Kegiatan hari ini merupakan salah satu dari sekian banyak kegiatan kepolisian untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di kota Jayapura, karena miras merupakan salah satu penyebab tingginya angka kriminalitas,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan, tidak akan memberikan toleransi bagi oknum siapa saja yang melakukan aktivitas jual beli minuman keras ilegal maupun pembuatan miras lokal di Kab Jayapura.
“Saya ingatkan dan tegaskan jangan bermain dengan hukum, karena saya tidak berikan kesempatan bagi penjual miras ilegal dan oplosan dan saya akan tindak tegas sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Victor.
Ia pun menerangkan selain mengamankan, pihaknya pun juga mengamankan barang bukti berupa 12 botol air mineral 600 ml yang berisikan miras oplosan, 1 buah ember cat warna putih, 1 buah teko warna hijau, 1 buah kompor minyak berukuran kecil, 1 buah panic, 1 buah selang, 4 buah ember ukuran besar 50 liter warna abu – abu yang berisikan miras oplosan, 1 buah hp Nokia senter warna hitam, 1 buah ember hitam yang sudah di modifikasi untuk penyulingan Miras Oplosan.