[language-switcher]
Beranda  Berita

Disaksikan Kapolda Jambi, Ini Poin Kesepakatan Damai Dua Desa di Kerinci

Kerinci – Kapolda Jambi, Irjen Pol. A Rachmad Wibowo bersama Kabinda Jambi, Brigjen Pol. Irawan David Syah, Kasi Log Korem 042/Gapu, Kolonel Inf Budi S menghadiri acara kesepakatan damai antara dua kelompok masyarakat Desa Muak dan Desa Semerap yang terlibat pertikaian di Rumah Dinas Wabup Kerinci, Senin (30/11/2020).

Acara dihadiri Wabup Kerinci, H. Ami Taher, Pejabat Utama Polda Jambi, Kapolres Kerinci, AKBP Agung W Nugroho, Kasdim 0417/Kerinci dan Tokoh Masyarakat Kedua Desa.

Perselisihan yang berlangsung sejak sekira kurang lebih satu bulan lalu, dapat dimediasi secara hukum adat dengan
Penandatanganan kesepakatan damai oleh Pemangku Adat Desa Semerap, M. Nasir, Rio Genti Merajo Desa Muak an. Sa’ad dan Depati Rencong Telang.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan dengan hasil mediasi ini, kita berharap tidak ada lagi permasalahan kedepannya, karena para Depati sudah saling bertemu dan sepakat.

Sementara itu, Adapun point dari kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani sebagai berikut :

1. Pihak pertama merupakan perwakilan Pemangku Adat Desa Semerap, Kec. Danau Kerinci Barat.

2. Pihak Kedua merupakan perwakilan Rio Genti Merajo Desa Muak, Kec. Bukit Kerman.

3. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat menerima keputusan Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang atas putusan nomor : 47/DPT-NANB 6/LADRT-UKP/2020 Keputusan terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kesepakatan ini.

4. Pemerintah Kab. Kerinci menyerahkan bantuan penyelesaian konflik kepada Depati Rencong Telang berupa Uang Tunai dengan Total Sebesar Rp. 125.000.000.

5. Bantuan yang diterima oleh Depati Adat Rencong Telang akan diserahkan lansung kepada Pemangku Adat 5 Desa Semerap pada Hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di sekretariat Kedepatian 5 Desa Semerap Kec. Danau Kerinci Barat dengan rincian sebagai berikut :

a. Bahwa anak jantan yang meninggal dunia an. Awara diberikan santunan sebesar Rp. 40 juta.

b. Anak jantan yang luka berat telah melakukan pengobatan melalui operasi an. Bakhtiar diberikan santunan sebesar Rp. 20 juta.

c. Anak jantan yang luka ringan an. Halidin diberikan santunan sebesar Rp. 10 juta.

d. Untuk perbuatan jatuh dinegeri orang oleh masyarakat Adat 5 Desa Semerap diberikan santunan sebesar Rp. 25 juta dan akan dihanguskan pada acara duduk silahturahmi dari kedua belah pihak bertempat di sekretariat Rencong Telang Kec. Pulau Sangkar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Respon Keluhan Masyarakat, Polres Karanganyar Gerak Cepat Gelar Operasi Sepeda Motor Berknalpot Brong
Jengkel kepada istri, seorang lelaki di Kab. Semarang cabuli anak tiri.
Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dimalam Hari
Bhabinkamtibmas Polres Tebing Tinggi Sambang Dan Beri Imbauan Kepada Warga
Satresnarkoba Polres Sekadau Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Mewujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif: Patroli Bhabinkamtibmas di Pekan Sabtu Pasar Gunungtua
Lihat Semua
WordPress Lightbox