[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Benarkan ART Tega Bunuh dan Buang Bayi ke Tempat Sampah di Cempaka Putih

PMJ – Polsek Cempaka Putih mengamankan seorang wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial (N) yang telah melakukan aborsi dari hasil hubungan gelap di Jl. Cempaka Putih Barat Jakarta Pusat pada hari Minggu (08/01/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat (Kombes. Pol. Komarudin, SIK, MM.) membenarkan hal tersebut saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres, Kamis (12/01/2023).

“Pada tanggal 8 Januari sekira pukul 03.00 di mana tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat di mana di jam tersebut tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di sebuah rumah tempat tersangka bekerja” ujarnya.

Ia menerangkan, bahwa bayi sempat hidup namun karena panik sehingga pelaku menyiram bayi menggunakan air.

“Hasil mayat bayi yang sudah kami terima bahwa bayi sempat hidup, namun oleh tersangka karena panik disiram dengan menggunakan air, sehingga hasil didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram oleh tersangka,” jelasnya.

“Selanjutnya tersangka membungkus dengan potongan handuk, bayi yang sudah tidak bersuara lagi kemudian dimasukkan ke dalam tempat sampah plastik yang ada di luar kamar mandi, selanjutnya tersangka mengambil plastik hitam dan dibuang di bak sampah depan rumah,” sambungnya.

Mayat bayi ditemukan oleh seorang pemulung yang melihat jika di dalam plastik tersebut ada kepala bayi yang berada di tempat sampah.

“Pada pagi harinya sekitar pukul 06.30 ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mengais di tempat sampah, begitu diketahui ada di dalam plastik terlihat ada kepala bayi maka pemulung melaporkan kepada masyarakat sekitar” paparnya.

Dengan adanya laporan dari warga terkait kejadian tersebut, Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan penyisiran untuk mencari pelaku yang membuang mayat bayi ke tempat sampah.

“Kita melakukan penyisiran menanyakan kepada warga informasi orang yang di sekitar yang memang hamil barulah diketahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut dan baru bekerja selama kurang lebih dua minggu dengan penampilan yang memang tidak terlihat bahwa tersangka sedang hamil,” tukasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 45 a jo Pasal 77 a Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
POM TNI dan Propam Gelar Rakornis, Fokus Upaya Pencegahan
Pusdokkes Polri Beri Materi Pelatihan Teknik Wawancara dan Interogasi Penyidik PPA di Polda Jateng
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monitoring Kecelakaan di Kalsel
Hadir Di Pulau Bali, Kabaharkam Polri Cek Langsung Venue WWF
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Kalimalang
Sempat Kabur, Polda Metro Jaya Akhirnya Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Palembang
Kapolda Jatim dan Dua Komisaris Besar Polisi Raih Penghargaan PWI Jatim Award 2024
Pengelola Objek Vital Nasional berterima kasih kepada Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng atas dukungan saat wabah Covid 19 sehingga bisa Recovery kembali
Polda Jateng gelar Doa Lintas Agama; Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf Lantunkan Sholawat, Doa untuk Keamanan dan Kedamaian Negeri
Pastikan Kamtibmas Aman, Personil Polsek Kawasan Bandara Kualanamu Laksanakan Patroli Gabungan Di areal Bandara Internasional Kualanamu
Lihat Semua
WordPress Lightbox