[language-switcher]
Beranda  Berita

Tim Patroli KP. Pinguin 5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam, tangkap pengedar sabu di KM 9 Sungai Anjir, Kapuas Kalteng

PicsArt 01 26 09.25.15

Diawal tahun 2021 ini, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus  membuktikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba, kali ini tim patroli Kapal Polisi Pinguin – 5011 telah memeriksa dan menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu berinisial H (24)  di bawah kolong jembatan km 9 Sungai Anjir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (25/01/2021)

 

IMG 20210126 WA0014

Komandan Kapal Polisi KP. PINGUIN – 5011 Kompol Sasi Kirana, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berawal dari regu piket Kapal Polisi KP. Pinguin – 5011 yang mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba di Pal 9 Sungai Anjir, Kemudian Tim patroli dengan menggunakan Rubber Boat KP. Pinguin – 5011 melaksanakan patroli disekitaran Sungai Anjir Kapuas Kalteng untuk antisipasi tindak pidana Narkoba di sekitar Pal 9.

 

“Sekitar pukul 03.00 wib, Kami melihat orang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir sungai di samping kolong jembatan Pal 9, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang diduga akan melakukan transaksi narkoba, setelah dilakukan pemeriksaan didapati 5 (lima) paket Narkoba jenis sabu  seberat +/- 5 Gram di saku celana depan sebelah kanan yang disimpan di dalam bungkus kosong rokok sampoerna dan  1 Alat hisap terdiri dari pipa kaca dan sedotan yang sudah dimodifikasi sebagai sendok takar” jelasnya.

 

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan Tersangka berinisial H (24) warga Anjir Mambulau Km. 21 , Kec. Handil Baru, Kab. Barito Kuala , Prov. Kalsel dan  barang bukti Narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 5 (lima) paket sabu seberat +/- 5 Gram, 1 Alat hisap terdiri dari pipa kaca dan sedotan yang sudah dimodifikasi sebagai sendok takar, 1 Unit HP merk Oppo, Uang Senilai Rp. 52.000 serta 1 Buah Dompet warna Hitam”, lanjutnya.

 

IMG 20210126 WA0013

“Selanjutnya dilaksanakan gelar perkara bersama Penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah dan memenuhi unsur tindak pidana sehingga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kompol Sasi Kirana, S.H., S.I.K.

 

Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kolaborasi Polisi dan TNI, Berikan Materi LDK di SMPN 3 Kota Kediri
Patroli malam hari polsek wonosalam dengan sasaran perbankan
Patroli Polsek Megaluh menyapa warga wujudkan keharmonisan Polri dan masyarakat
Tititipkan Pesan Kamtibmas Patroli Polsek Megaluh sasar Bank Bri
Patroli Harkamtibmas SPBU Ngoro, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada karyawan
Anggota Polsek Ngoro Himbau Petugas Parkir Waspada Curanmor
Lihat Semua
WordPress Lightbox