[language-switcher]
Beranda  Berita

KAPOLRES PALI AKBP RIZAL AGUS TRIYADI, S.I.K BERSAMA KAPOLSEK TALANG UBI, KASAT RESNARKOBA DAN KASUBBAG HUMAS MELAKUKAN PRESS RELEASE UNGKAP 2 KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA

(27/1/2021)Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K bersama Kapolsek Talang Ubi, Kasat Resnarkoba, Kasubbag Humas Polres PALI melakukan press release ungkap 2 kasus penyalahgunaan narkoba.

Meski mengaku menyesal, Asnawi (46), warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, hanya bisa meratapi nasibnya dari balik jeruji besi.

Asnawi diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Desa Semangus. Selain Asnawi, turut diamankan juga Sandra Aditya (20), warga Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat.

Sandra Aditya kedapatan mengantongi satu paket kecil narkoba diduga jenis shabu-shabu seberat 0,18 gram.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi S.I.K didampingi Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Andri Noviansyah dan Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah serta Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang menyebutkan dua pelaku ditangkap di rumah tersangka AS di Desa Semangus pada Jumat (22/1/2021) lalu.

“Awalnya diamankan tersangka AS, kemudian dari hasil pengembangan kita tangkap tersangka lain yaitu AD,” ungkap Kapolres

Ditambahkan Kapolres dari penangkapan dua pelaku diamankan satu paket besar narkoba diduga jenis shabu seberat 7,76 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor serta satu paket kecil seberat 0,18 gram.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun atau denda Rp100 miliar,” tandas Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa memberantas peredaran narkoba sudah menjadi atensi dirinya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram itu.

“Kami juga butuh kerjasama semua elemen masyarakat dalam membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Mudah-mudahan kita bisa ungkap kasus yang lebih besar lagi,” tukasnya.

Sementara dari pengakuan Asnawi bahwa barang haram itu didapat dari anaknya. Di mana satu paket besar dia beli seharga Rp10 juta.

“Aku pecah-pecah jadi beberapa paket kecil. Dari modal Rp10 juta bisa untung Rp 2 juta. Aku baru dua bulan ini jual shabu, dan itupun dipasok dari anak aku,” katanya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
POM TNI dan Propam Gelar Rakornis, Fokus Upaya Pencegahan
Pusdokkes Polri Beri Materi Pelatihan Teknik Wawancara dan Interogasi Penyidik PPA di Polda Jateng
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pospol Simpang 4 Kayu Lapis Kembali Aktif, Masyarakat Apresiasi Polres Sekadau
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Kasi Humas Polres Sekadau Jelaskan Kronologis Motor Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Merdeka Timur
Upaya Bhabinkamtibmas Polsek Karang Pilang Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayahnya
Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Mediasi
Sambang Kawasan Industri, Ini yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Karangpilang Surabaya
Lihat Semua
WordPress Lightbox