[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Gantung Ungkap dua Kasus Pencurian yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur

 

humas.polri.go.id (Babel) Polsek Gantung, Polres Belitung Timur (Beltim), berhasil mengamankan dan menangkap pelaku pencurian di 2 TKP diwilayah hukum Polsek Gantung.

Dari informasi yang dihimpun dalam waktu 1x 24 jam FD (pelaku) berhasil menggasak 2 toko yang berbeda. Yang pertama toko dikawasan Jl Jendral Sudirman, Desa Gantung milik korban Azwir Fitrianto. Dan pelaku berhasil mengambil uang tunai kurang lebih 4,5 juta dan 6 bungkus rokok Marlboro black. Pelaku dengan modus operandi seolah olah akan berbelanja dan ketika pemiliknya tidak ada maka pelaku menguras uang hasil jualan yang disimpan di dalam toples didalam toko.

Setelah berhasil melakukan aksinya malam harinya sebagian uang dibawa ke Manggar, dan digunakan untuk makan makan bersama kawannya hingga jutaan rupiah.

Kapolsek Gantung, AKP Karyadi, SH membenarkan perihal tersebut karena perbuatan tersebut dilakukan pada siang hari, maka pelaku akan dijerat sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Dijelaskannya, pelaku kemudian setelah pulang dari Manggar atau esok harinya pada hari Minggu 19 Januari 2020, sekira pukul 03.00. wib. Pelaku kembali melakukan aksinya dirumah Juherwin (korban), warga Jln. Perburuan RT 17 Desa Gantung. Pelaku berhasil menggasak uang tunai korban sebesar Rp. 1 juta. Pelaku (FD), masuk ke toko milik korban Juherwin dengan cara memanjat jendela toko dan menyelinap kedalam kamar tidur korban.

“Pelaku pada saat hendak keluar dari kamar korban, korban (pemilik toko) terbangun dan langsung menangkapnya dan segera memberitahukan ke pihak kepolisian”, ujarnya.

Dalam waktu yang singkat, anggota jajaran Polsek Gantung yang dipimpin Kapolsek Gantung berhasil mengamankan pelaku.

Mengingat pelaku masih anak anak, terangnya, maka penyidik Polsek Gantung tidak melakukan penahanan. Mengingat berdasarkan pasal 32 ayat (2) huruf a UU No. 11 Tahun 2012 bahwa syarat untuk dilakukan penahanan hanya dapat terhadap anak yang berumur 14 tahun keatas.

“Mengingat pelaku baru berumur 13 tahun, maka penyidik tidak melakukan penahanan. Namun, perkara yang bersangkutan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku”, tuturnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
Cek Venue Balinese Water Purification, Polri : Pastikan Pengamanan dan Rute
Perhelatan KTT WWF ke-10 : Posko Satgas Walrolakir Monitoring Pengamanan VVIP & VIP
PP Persis Apresiasi Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Korban Begal
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Reskrim Polres Pali Ungkap Kasus Pencurian Ponsel dan Uang di Rumah Korban
Intruksi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi; 3 Pilar gunakan Kearifan Lokal Libatkan Adat istiadat untuk ciptakan rasa Aman
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu, Berikan Himbauan Kamtibmas dan Berikan Teguran Kepada Pengendara Yang Melanggar
Polres PALI Siapkan Personil Dan Pengamanan Acara Peluncuran Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab. PALI 2024 Di Lapangan Gelora 10 November Komperta Pendopo
Kapolres Kutai Barat Dan Ketua Cabang Bhayangkari Kubar Berikan Bantuan Sosial kepada Korban Banjir Di Kecamatan Long Iram
Satreskrim Polres Pali Ungkap Kasus Pencurian Ponsel dan Dompet Saat Acara Jalan Santai
Lihat Semua
WordPress Lightbox