- Version
- Download 2
- File Size 1.06 MB
- File Count 1
- Create Date 2 Maret 2021
- Last Updated 2 Maret 2021
Polda Bali - Guna mendukung percepatan dalam menekan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Bali, sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Polda Bali laksanakan Ops Yustisi untuk memastikan masyarakat tertib akan protokol kesehatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel gabungan yang terlibat dalam Ops Aman Nusa Agung II dari fungsi Brimob, Humas serta dibantu oleh Satpol PP Provinsi Bali. Dalam kegiatannya dipimpin oleh Kasubsatgas Brimob, AKP I Made Sudiantara, Senin (01/03/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan ini, meliputi kegiatan yustisi terkait penerapan protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker. Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat diantaranya Pasar Wangaya dan Pasar Burung Satria, Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut, apabila ditemukan pelanggar prokes akan diberikan teguran apabila masyarakat sebagai pelanggar membawa masker tetapi tidak sempurna dalam penggunaannya dan akan diberikan masker secara gratis apabila ditemukan pelanggar yang maskernya sudah kotor atau tidak layak pakai.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun kepatuhan atau kesadaran diri masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, agar menjadi budaya baru mengenai kesehatan guna menekan angka persebaran Virus Covid-19.
“Dengan kegiatan ini diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, dengan demikian masyarakat sudah menjadi bagian dari pencegah dari timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19,” kata AKP Sudiantara.