[language-switcher]
Beranda  Berita

Jambret Hingga Penadah yang Incar Penumpang Ojek dan Taksi Online Diringkus Polisi

Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, SIK, SH, M.Si, beserta Jajarannya, menggelar keterangan pers di Polsubsektor Muara Karang Polsek Polsek Metro Penjaringan terkait kasus penjambretan di jalan raya, belum lama ini.

Anggota dari Unit Reskrim Polsek Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk dua orang jambret yang biasa beroperasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua tersangka, SA dan AG, biasa mengincar penumpang ojek maupun taksi online yang sedang menunggu kendaraan di pinggir jalan.

Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan, dua wilayah yang kerap dijadikan lokasi penjambretan yakni sekitaran Muara Karang dan Pluit. Mereka biasa merampas telepon genggam dan tas korbannya setiap saat jika ada kesempatan.

“Di daerah Muara Karang dan Pluit sering terjadi penjambretan yang membuat kerugian orang yang sedang menunggu ojek maupun taksi online yang dirampas barangnya,” tutur Kapolres Jakut, Rabu (22/01/2020).

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Minggu (19/01/2020) yang lalu. Saat itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendengar teriakan korban penjambretan.

Kemudian, polisi langsung mengejar dan menabrakan motor ke arah motor tersangka. “Pada saat itu satu tersangka yang merupakan pelaku atas nama SA berhasil ditangkap. Dia yang menjambret,” kata Budhi.

Kemudian polisi mencari keberadaan AG yang merupakan pengendara motor yang ditumpangi tersangka SA. “Dia sebagai joki atas nama AG saat itu melarikan diri. Kemudian berhasil ditangkap oleh anggota kami, tapi waktu diadakan penangkapan tersangka melawan petugas akirnya tersangka diberi tindakan tegas terukur,” katanya lagi melanjutkan.

Dalam pengembangan lanjutan, polisi juga menangkap AF pada Rabu (22/01/2020). AF diduga merupakan penadah barang hasil penjambretan.

Terhadap SA dan AG, polisi menetapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara terhadap AF diancam pasal 481 KUHP tentang penadahan.

(poldametrojaya)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siap Mengawal Kepala Negara dan Delegasi Pada KTT World Water Forum di Bali
Pengamanan Pemilu Lancar, Polri Pantau Berita Bohong di Medsos
Polisi: Serangan KKB ke Polsek Homeyo Tewaskan 1 Warga Sipil
Polri Catat Penurunan Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas di Akhir Pekan
Kapolri Ikut Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan Bersama Presiden di Istana
Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23 Bareng Wartawan, Kadiv Humas Bicara Persatuan Bangsa
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Seminar Hasil Penelitian Evaluasi Aplikasi Digital Korlantas Polri Untuk Penguatan Pelayanan Publik.
Amankan Aksi Massa Pendukung Kades Terpilih, Polres Banjarnegara Terjukan Ratusan Personel Pengamanan
Polres Bangka Terima Kunjungan Tim Sespim Lemdiklat Polri
Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda yang Inovatif menerima penghargaan Detik Jateng-Jogja Award 2024
Gerak Cepat Personel Polres Karimun Selamatkan Bayi Perempuan Yang Ditelantarkan di Kec.Meral
Kabag Ren Polresta Jambi Hadiri Rapat Finalisasi Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama dan Renja antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Jambi.
Lihat Semua
WordPress Lightbox