[language-switcher]
Beranda  Berita

Sungguh Durhaka !!! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pulpis

Humas.polri.go.id – Polres Pulang Pisau – Peristiwa keji dan biadab terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau (Pulpis) jajaran Polda Kalteng. Seorang anak tega membunuh ibu kandungnya sendiri gara-gara sang ibu mencegahnya membakar sepeda motor.

IMG 20200124 WA0035

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, S.H., S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Imam Riyadi, S.H saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Jumat (24/01/2020) pukul 10.00 WIB.

IMG 20200124 WA0036

“Pelaku membuh ibu kandungnya Liling (56) dengan menggunakan benda tumpul di rumahnya Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulpis, Kamis (24/01/2020) sore,” bebernya.

Imam menerangkan, pelaku Agus (25) saat pulang ke rumah mencari gawainya (handphone) namun tidak ketemu. Selanjutnya pelaku membuka tangki sepeda motor Jupiter Z miliknya yang terparkir di dalam rumah. Kemudian mengambil korek api dan membakar sepeda motor tersebut.

“Melihat perbuatan anaknya, ibu kandung pelaku yang saat itu sedang berada di rumah tetangganya, sangat terkejut dan berniat menghalangi perbuatan pelaku. Korban berusaha memadamkan api namun kemudian pelaku memukul ibunya dengan menggunakan sebuah timbangan besi dan memukul wajah ibunya dengan sebuah timbangan gantung atau timbangan dacing,” terang Wakapolres.

Akibat pukulan tersebut, korban meregang nyawa. Tidak lama kemudian api membesar dan membakar rumah korban lalu menjalar membakar rumah tetangga korban.

Setelah didapat keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut, Polsek Maliku bersama warga setempat melakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap tersangka sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban yang juga ditinggali tersangka di Jalan Anang Danum RT 3 Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulpis, Kalteng.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 187 KUHP,” pungkasnya.(SEPT39/sam)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polisi Sabahat Anak, Progam Satlantas Polres Rembang Edukasi Anak-anak Mengenal Lebih Dekat Polisi
Kapolsek Pancur Temui Tokoh Masyarakat, Guna Jalin Silaturahmi dan Sarana Edukasi Himbauan Kamtibmas
Safari Subuh Berjama'ah Polsek Parungkuda Memperkuat Ukhuwah dan Silaturahmi Kamtibmas
Polsek Caringin Perkuat Keamanan dan Kesadaran Lingkungan Melalui Program Door To Door di Desa Seuseupan
Jumat Curhat Polsek KPN, Kapolsek Terima Informasi dan Permintaan Dari Warga Kampung Pisang
Butuh Penerangan Jalan dan Bak Sampah, Warga Minta Polsek Soreang Fasilitasi Ke Dinas Terkait
Lihat Semua
WordPress Lightbox