[language-switcher]
Beranda  Berita

LAGI POLRES PALI MELALUI POLSEK PENUKAL ABAB KEMBALI BERHASIL MENANGKAP WARGA SIPIL YANG MENYIMPAN SENJATA API

(19/3/2021) Polres PALI melalui Polsek Penukal Abab kembali berhasil menangkap warga sipil yang menyimpan senjata api tanpa surat izin sebagaimana yang tercamtum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Atas dasar LP/ A-04 /III/2021/Sumsel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Penukal Abab, tanggal 18 Maret 2021, waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, sekira pukul 13.30 WIB, waktu kejadian di pondok tepatnya di pinggir jalan Pertamina antara Desa Betung – Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Pelapor bernama Taufik Hidayat Bin A. Muin Suhur(51) beralamat di Asrama Polisi Penukal Abab, Jalan Pertamina No. 12 Desa Simpang Babat, Saksi-Saksi bernama Yudhistira(32) dan Ahmad Irham(25), Tersangka bernama Roben Bin Tasi(26) beralamat di Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, dengan barang bukti 1 pucuk senjata api genggam rakitan laras pendek jenis patahan silinder isi 1 dan 1 butir amunisi Caliber 38 mm.

Kronologis Kejadian Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, sekira pukul 13.30 WIB. Didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan yang sedang duduk di sebuah pondok tepatnya di pinggir jalan Pertamina antara Desa Betung – Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Diduga pelaku memiliki 1 pucuk senjata api genggam rakitan dan Kronologis Penangkapan Didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan yang sedang duduk di sebuah pondok tepatnya di pinggir jalan Pertamina antara Desa Betung – Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Penukal Abab AKP Alpian, S.H memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab Ipda Taufik Hidayat beserta Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa memang benar ada seseorang sedang duduk di pondok tersebut. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab Ipda Taufik Hidayat beserta Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penggledahan terhadap orang tersebut. Dari hasil penggledahan didapat barang bukti berupa 1 pucuk senjata api genggam rakitan laras pendek jenis patahan silinder isi 1 beserta 1 butir amunisi Caliber 38 mm yang sengaja pelaku simpang atau selipkan di pinggang sebelah kanan. Terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Polri Berduka Tragedi Kecelakaan Tergulingnya Bus Wisata di Subang
Polri Matangkan Kesiapan Pengamanan World Water Forum
Polri Siapkan Jalur yang Dilewati Tamu Negara Saat World Water Forum di Bali Agar Aman dan Lancar
Kesiapan Polri Dalam Pelaksanaan Tugas Pokok Operasi Puri Agung World Water Forum 2024 di Bali
Satgas Damai Cartenz berhasil tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide
Jelang WWF ke-10 di Bali, Fadil Imran Siapkan Strategi Khusus Pengamanan Akses Masuk Pelabuhan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Nekat Menjual Minuman Keras Beralkohol  Seorang Ibu  Warga Banua Lawas Kotabaru Diciduk Polisi
Korlantas Polri Berduka Tragedi Kecelakaan Tergulingnya Bus Wisata di Subang
Personel Bhabinkamtibmas Tulis Gelar Sambang Desa
Cek TKP Perusakan Lampu Taman Tugu Seroja Halilulik, Kapolres Belu:Situasi Aman, Pelaku Sudah Diamankan
Cegah Tawuran dan Gank Motor Tim Serigala Kota Patroli Hunting Mobile Sepuran Kota Jambi Menghimbau Para Remaja yang Nongkrong di Jam Tengah Malam.
Dirikan Posko di Desa Kisihang, Brimob Polda Sulut Bantu Pemulihan Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang
Lihat Semua
WordPress Lightbox