[language-switcher]
Beranda  Berita

KP. Bisma 8001 Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Amankan 2 Unit Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam

WhatsApp Image 2021 03 21 at 13.33.32

BATAM  – Dua Unit Kapal Ikan Asing yang melakukan pencarian Ikan diwilayah perairan Laut Natuna Utara berhasil diamankan oleh Kapal Patroli KP. Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK. Minggu (21/3/2021).

KP. Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Polri Melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa saat berada di wilayah Perairan laut Natuna Utara pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 KP.Bisma – 8001 berhasil mendeteksi 2 Unit Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan KP. Bisma – 8001 berhasil mengamankan 2 unit Kapal Ikan Asing tersebut,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

WhatsApp Image 2021 03 21 at 13.33.31

Lanjutnya, kapal ikan asing yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770′ LU – 109° 21 326′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, Nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam.

Selanjutnya Kapal Ikan Asing kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam.

Setelah berhasil diamankan kedua Kapal Ikan Asing tersebut langsung dikawal oleh KP Bisma – 8001 menuju Kota Batam.

“Kedua Kapal Ikan Asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Tanjung Balai Hadiri Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024
Bhabinkamtibmas Kelurahan Surade Perkuat Sinergi dengan Satpol PP dalam Giat DDS dan Silaturahmi
Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari, AIPDA Asep Misbah Hambari, Aktif Sambang Warga untuk Tingkatkan Kesadaran Media
Bhabinkamtibmas Desa Cidadap Polsek Simpenan Tingkatkan Keamanan Melalui DDS di Kp. Kebon Kopi
Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Aktif Sosialisasi Pencegahan dan Kesadaran Masyarakat melalui DDS
Bhabinkamtibmas Desa Cisaat Laksanakan DDS untuk Edukasi Warga Tentang Keamanan dan Lingkungan
Lihat Semua
WordPress Lightbox