Personel Polsek sejajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Operasi Yustisi Terpadu secara serentak di daerah yang ramai dikunjungi warga, dan pengguna jalan umum, Jum’at (19/03/21).
Petugas yang dilibatkan dalam operasi yustisi terpadu ini, selain polisi juga mengikutsertakan Koramil, Satpol-PP, Dinas Kesehatan dari pegawai Puskesmas.
Personel dari Polres Sergai dan Polsek Firdaus, mengambil lokasi operasi di sekitar Pekan Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, yakni pasar tradisional Kampung Pon dan jalan umum di perempatan Desa Pon/Gempolan.
Menurut Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik dipilihnya lokasi operasi yustisi terpadu kali ini di Desa Pon, disebabkan setiap hari Jum’at ada pekanan dan biasanya suasana pasar cukup ramai oleh warga sekitar Desa Pon yang berbelanja.
“Kita mensosialisasikan kepada warga tentang protokol kesehatan, selain itu memberikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker. Tujuannya meningkatkan disiplin, penegakan hukum prokes guna pencegahan penyebaran Virus Covid-19. Sifatnya masih teguran lisan saja, dan belum dilaksanakan tindakan sosial atau denda sesuai Pergub, Perbup dan aturan lainnya,” jelas Kapolsek Firdaus menjawab pertanyaan media ini.
Polsek Pantai Cermin mengambil lokasi operasi yustisi di jalan Desa Pantai Cermin Kanan. Polsek Tanjung Beringin mengambil lokasi operasi di Jalan Pahlawan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.
Polsek Kotarih mengambil lokasi di jalan umum Dusun I Desa Banjaran Godang, karena jalan umum ini dinilai cukup padat dilintasi kenderaan atau masyarakat. Begitu juga Polsek Perbaungan mengambil lokasi di jalan Serdang, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Sedangkan Polsek Teluk Mengkudu bersama TNI, Satpol PP, Pegawai Kecamatan dan Dinas Kesehatan (Puskesmas) mengambil lokasi jalan umum Dusun I Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu.
Operasi Yustisi terpadu ini relatif hanya berjalan satu jam saja, selain melakukan sosialisasi prokes juga memberikan arahan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun (handsanitizer), menjaga jarak dan lainnya. Umumnya baru bersifat himbauan, teguran lisan dan belum sampai ke sanksi sosial atau denda