[language-switcher]
Beranda  Berita

Bersama BKSDA Kapolres Pasuruan Gelar Konferensi Pers Kasus Penjualan Satwa Dilindungi, “ Seorang Pelaku Berhasil Kami Amankan”

PASURUAN – Seorang Karyawan Swasta Asal Bangil, Kabupaten Pasuruan Ditangkap Setelah Memperjualbelikan Satwa Endemik Secara Ilegal. Ia Menggunakan Media Sosial Sebagai Tempat Melapak.

Sinwani (35), Warga Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan Harus Berurusan Dengan Satreskrim Polres Pasuruan. Karyawan Swasta Ini Ditangkap Setelah Didapati Menjual Fauna Asli Indonesia, Tanpa Memiliki Dokumen Yang Sah.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H. Mengatakan, Sinwani Sudah Beraksi Sejak 6 Bulan Terakhir. Dalam Kurun Waktu Tersebut, Sudah 125 Ekor Satwa Yang Terjual Hingga Ke Jawa Tengah.

“Pelaku Ini Juga Menjual Satwa Melalui Media Sosial (Medsos), Dan Dijual Sampai Ke Jawa Tengah. Jumlahnya Juga Mencapai 125 Ekor,” Kata Kapolres Pasuruan Saat Menggelar Konferensi Pers Di Joglo Polres Pasuruan, Senin (29/03/2021) Siang.

Kapolres Pasuruan Juga Menjelaskan Berbagai Jenis Satwa Yang Dijual Pelaku. Mulai Dari Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Raja, Burung Nuri Bayan, Hingga Lutung Jawa.

Seluruh Satwa Endemik Tersebut Diperjualbelikan Secara Online Tersebut Dipatok Dengan Harga Bervariasi. Seperti Lutung Jawa Yang Dijual Dengan Harga Rp1,5 Juta. Kemudian Kakatua Raja Dengan Bandrol Rp6-7 Juta, Kakatua Jambul Kuning Antara Rp3-3,5 Juta, Serta Nuri Bayan Dengan Harga Rp1,5-2 Juta.

“Harganya Bermacam-Macam, Karena Satwanya Juga Berbeda. Kita Tangkap Tanggal 23 Maret 2021 Di Rumahnya,” Jelasnya.

Selain Menangkap Pelaku, Sejumlah Satwa Yang Belum Terjual Juga Turut Diamankan. Seperti  1 Ekor Lutung Jawa, 1 Ekor Burung Kakaktua Koki, 1 Ekor Burung Kakatua Raja, 8 Ekor Burung Buri Bayan Betina Dan 2 Ekor Nuri Jantan.

Atas Perbuatannya, Tersangka Dijerat Dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

“Tersangka Diancam Dengan Pidana 5 Tahun Penjara. Karena Terbukti Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Atau Mati Tanpa Dokumen Kepemilikan Yang Sah Alias Ilegal,” Tegasnya.

Sementara Itu, Kasi Konservasi Wilayah VI Probolinggo BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jatim, Mamad Ruhimat Menegaskan, Satwa Yang Diamankan Ini Akan Dirawat Di Penangkaran Yang Berada Di Batu. Petugas Akan Melakukan Pemeriksaan Terlebih Dahulu Sebelum Dilepaskan.

“Sementara Kita Rawat Di Penangkapan Untuk Dicek Kesehatannya. Kalau Sudah Sehat Dan Siap Dialam-Liarkan, Maka Akan Langsung Kita Lepas,” Lanjutnya.

Kasi Konservasi Wilayah VI Probolinggo BKSDA Berpesan Jika Warga Ingin Memiliki Satwa Dilindungi, Harus Memenuhi Persyaratan Dari BKSDA. Hal Ini Supaya Kejadian Yang Dilakukan Karyawan Swasta Itu Tidak Terulang.

“Saya Berharap Agar Kejadian Ini Menjadi Terakhir Kalinya. Yang Jelas Satwa Ini Bukan Untuk Dipelihara Atau Diperjualbelikan, Tapi Kalaupun Warga Ingin Melakukan Penangkaran, Harus Ada Prosedur Yang Dilengkapi,” Tutupnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Berikan Imbauan Kamtibmas, Kapolsek Sipispis Sambang Dan Silaturahmi Kepada Warga
Personil Polsek Dayeuhkolot Laksanakan Patroli Dialogis dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Ciptakan Keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Ciptakan Keamanan, Anggota Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Ciptakan Keamanan, Personel Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Ciptakan Keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Lihat Semua
WordPress Lightbox