[language-switcher]
Beranda  Berita

Polda Jambi dan KLHK Tangkap Penjual Opsetan Harimau Sumatera Serta Gading Gajah

Polda Jambi dan KLHK Tangkap Penjual Opsetan Harimau Sumatera Serta Gading Gajah

Jambi – Polda Jambi bersama Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera berhasil menggagalkan penjualan opsetan Harimau Sumatra dan dua gading gajah.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono yang didampingi Komandan SPORC Jambi Beth Vendri dan Kabidhumas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, saat konferensi pers, Selasa (30/3/2021) mengatakan bahwa Tim Operasi berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagiannya berupa opsetan Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) dan perdagangan gading gajah pada waktu dan tempat yang berbeda.

Dir Reskrimsus mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, pelaku penjualan opsetan harimau tersebut ditangkap pada tanggal 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

” Kemudian tim juga berhasil menangkap pelaku perdagangan gading gajah (elephas maximus sumatranus) pada 24 Maret 2021 di Kabupaten Bungo, Jambi,” jelasnya

Dari pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dua gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), satu unit mobil Daihatsu Grandmax nomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu sepeda motor merk Honda Spacy warna putih, satu unit HP merk nokia, satu unit HP merk samsung dan satu unit HP android merk Realme warna ungu.

Untuk pelaku penjualan opsetan harimau sumatera adalah tersangka AW (55) ditangkap tim operasi di halaman samping salah satu losmen di Jalan Lintas Sumatera KM 3, RT 36, RW 09, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Propinsi Jambi. Pelaku mengaku akan menjual opsetan harimau seharga Rp150 juta.

Sedangkan pelaku penjualan dua gading gajah sumatera adalah tersangka HL(53) dan JAG (31) berhasil diamankan di depan salah satu warung makan Jalan Lintas Jambi – Bungo tepatnya di Desa Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo Propinsi Jambi dan pengakuan kedua pelaku mengaku akan menjual dua gading gajah seharga Rp60 juta.

Atas perbuatan para tersangka atau pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk melengkapi berkas perkaranya,” kata Dir Reskrimsus Polda Jambi.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

Kami telah membuat kajian valuasi ekonomi satwa liar bersama akademisi, dengan mempertimbangkan nilai ekologi, nilai valuasi Harimau Sumatera sebesar Rp1,2 miliar dan gading gajah senilai Rp3,5 miliar.

Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, KLHK telah membentuk Tim Intelijen dan “Cyber Patroli” untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL.

KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. “Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tetapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” kata Sustyo.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Perkuat Hartibmas, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga di Warung Bapak Sudar di Nagori Lias Baru
Bhabinkamtibmas Bripka Sukisno Ajak Warga Bandar Masilam Jaga Ketertiban dan Hindari Provokasi
Polda Sumbar Komit Tindak Tegas Anggota yang terlibat Narkoba
BRIPKA Juara M Gultom Aktif Kunjungi Desa Binaan, Pantau Kegiatan HARDIKNAS dan Tingkatkan Harkamtibmas di Perdagangan
Tahap II, Polres Minsel serahkan tersangka dan babuk kasus ribuan liter BBM Solar subsidi ke Kejari
Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Lihat Semua
WordPress Lightbox