[language-switcher]
Beranda  Berita

BERILMU HITAM, LAKUKAN PENCURIAN EMAS DI LAHAT

HUMAS POLRES LAHAT-Pelaku pencurian di Toko Mas Populer, Jl Mayor Ruslan II No 52 Kecamatan Kota Lahat, Kamis 21 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 WIB lalu, akhirnya tertangkap. Tersangkanya Ujang Novrianto alias Gilang (39) warga Srinanti Kelurahan Gunung Gajah, Kota Lahat, dan Berta Ardinata alias Rudi (24), warga Dusun Padang Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

Dalam rekontruksi kejadian, kedua tersangka rupanya sudah memikirkan rencana matang. Keduanya datang menggunakan satu sepeda motor jenis Yamaha Mio, berhenti persis di depan toko. Rudi berperan menjaga di sepeda motor, sedangkan Gilang masuk ke toko mas sambil berpura-pura ingin membeli mas berbentuk gelang.

Melihat kondisi sekitar tidak terlalu ramai, emas 24 karat seberat 5 suku (33,5 gram) milik Linda (59) pemilik toko, langsung dibawa kabur oleh Gilang, yang belakangan diketahui memiliki ilmu gendam ini, dan lari meninggalkan lokasi bersama Rudi. Atas kejadian itu, Linda mengalami kerugian Rp 22 juta 500 ribu.

“Tersangka Gilang ini sudah banyak kasusnya, hampir 10 LP. Tersangka ini punya ilmu gendam, resedivis spesialis nipu, hipnotis dan nodong,” kata Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan H Barmawi SIK, Selasa (6/4).

Kedua tersangka berhasil diamankan ketika polisi berpakaian preman berhasil menemukan keberadaan Gilang, di sebuah kafe di Desa Tanjung Payang, 16 Maret 2021sekitar pukul 18.30 WIB lalu. Dalam pelariannya, pria bertato anjing liar di betis kaki kirinya ini rupanya selalu berpindah-pindah.

Polisi langsung memburu Rudi, dan berhasil diamankan di kediamannya. Rekaman kamera CCTV jadi petunjuk polisi memburu tersangka, sedangkan 1 jaket switer lengan panjang milik tersangka jadi barang bukti pihak kepolisian.

“Selama pelarian tersangka ini rupanya banyak lakukan kejahatan. Tergantung korban, jika tidak mempan dengan gendam tersangka tidak segan melakukan kekerasan,” terang Kanit Pidum, Ipda Budi Agus SE, didampingi Paur Humas, Aiptu Lispono. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, ancaman minimal 5 tahun ke atas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Genap Berusia 55 Tahun, Panglima TNI ke Kapolri: Selamat Ulang Tahun Sahabatku
Puluhan Mobil dan Motor Listrik Diberikan ke Polda Kaltim Bantu Kesiapan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan di IKN
Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolres Sekadau Gelar Minggu Kasih di Gereja Santo Petrus Sungai Kunyit
Polres Sekadau Berikan Pengamanan Launching Pilkada 2024
Ditpolairud Polda Babel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Berinisial Hrd Dalam Kasus Tambang Ilegal Di Sungai Kolong Buntu, Total Ada 14 Tersangka
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Guna Berikan Pelayanan Yang Prima Kepada Masyarakat, Personel Polda Babel Rutin Laksanakan Olahraga Bersama
Kapolres Padangsidimpuan Sholat Jum'at dan Berdialog Bersama Warga Kelurahan Kayu Ombun
Lihat Semua
WordPress Lightbox