- Version
- Download 0
- File Size 1.63 MB
- File Count 1
- Create Date 10 April 2021
- Last Updated 10 April 2021
Tercatat 353 kasus melibatkan 439 tersangka diamankan dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru selama periode 22 Maret - 2 April 2021.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, rincian dari 353 kasus tersebut ada 7 item kejahatan yang diungkap. Seperti 177 kasus premanisme dengan tersangka 220. Prostitusi 4 kasus dengan jumlah 4 tersangka, pornografi 2 kasus dengan tersangka 2 orang.
Kemudian judi 39 kasus dengan tersangka 61, penyalahgunaan narkoba 37 kasus dengan tersangka 45, petasan atau mercon 2 kasus dengan 2 tersangka, dan miras 92 kasus dengan 105 tersangka. Total kasus yang diungkap sebanyak 353, dengan tersangka 439.
Untuk kasus narkoba, polisi berhasil mengamankan barang bukti 25 paket sabu dengan berat 149,79 gram, 12 unit handphone, serta sejumlah alat bukti untuk mengkonsumsinya.
Kapolres Banyuwangi menyebut, diantara kasus penyakit masyarakat, yakni kasus perdagangan orang, yang memudahkan perbuatan cabul.
Ceriteranya mucikari diduga pada 22 Maret 2021 melakukan penawaran melalui twitter kepada pria hidung belang.
"Kemudian seseorang memesan seorang wanita, lalu dilakukan kegiatan transaksi untuk perdagangan orang yang berhubungan dengan mucikari sebagai fasilitasi di dalam terjadinya kegiatan perdagangan orang," terang Arman.
Menurut Arman, media sosial twitter sudah mulai dijadikan ajang untuk kegiatan perdagangan orang. “Untuk itu menjadi perhatian serius siber Polresta Banyuwangi, dalam melakukan operasi,” ujar Kapolres, Kamis (8/4/2021).
Pihaknya juga terima kasih kepada semua pihak tak terkecuali masyarakat yang sudah membantu dalam ungkap kasus sepanjang Operasi Pekat Semeru ini.