[language-switcher]
Beranda  Berita

SOSIALISASI PERPOL NO 4 TAHUN 2020 TENTANG PENGAMANAN SWAKARSA

PALEMBANG – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo telah menerbitkan aturan terbaru soal pembentukan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Hal tersebut menjadi landasan reformasi satuan pengaman (satpam) di Indonesia kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM yang diucapkan wakapolda Sumsel ,kemudian kami mengucapkan terimakasih kepada APSI dan Mabes Polri,yang telah memberikan kepercayaan kepada Polda Sumsel untuk menjadi tuan rumah pada acara Sosialisasi
“Perpol No 4 tahun 2020 khususnya wilayah area Sumatera dan kami ucapkan Selamat Datang diPalembang kepada Brigjen Pol Edy Murbowo Sik Msi Dir Binpotmas Korbinmas Baharkam Polri beserta para Dir Binmas Polda sesumatra(Sumsel, Jambi,lampung bengkulu,Bangka Belitung,Riau, kepulauan Riau,Sumatera utara,Sumatera Barat dan Aceh) ,Ketua Abu Japi Agus Darmawan,Ketua Apsi Pusat Abdul Aziz.,Para Kasat Binmas jajaran Polda Sumsel , imbuh Jenderal Rudi mewakili Kapolda Sumsel ,
Kegiatan ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” tukas Wakapolda Sumsel Jenderal Rudi Setiawan Sik SH MH pada acara Sosialisasi Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa di The Zuri Hotel Convention Palembang , Senin 12 /04 2021.

Sementara itu Brigjen Pol Edy Murbowo mengatakan Dalam sambutannya’ Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dll, telah berubah.,ucapnya

“APSI sebagai asosiasi dibidang pengamanan yang terregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan perpol no 4 tahun 2020, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan dibidang sekuriti, tentang perubahan tersebut,” ungkapnya.
Diantaranya adalah hal penting perubahan dalam Perpol No 4 tahun 2020 adalah:
Diantaranya Satpam telah dibedakan dengan satkamling. satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan. ( pasal 1 ayat 3 dan 4). jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama tukas nya’mengakhiri sambutannya,-

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara
Anggota Polsek Rejotangan dan Tim Inafis Polres Tulungagung Melakukan Olah TKP Orang Meninggal Terseret Arus Sungai
Patroli malam merupakan salah satu unsur pengamanan cipta kondusif dilingkungan masyarakat
Dua Perwira Muda Ini ‘Benteng’ Suksesnya Perhelatan Naik Dango XXXIX Toho Mempawah
Pertandingan Futsal Bersama Mahasiswa Papua Meriahkan HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44
Antisipasi Antrian Panjang Dan Gangguan Kamtibmas Polsek Kuaro Tingkatkan Patroli di SPBU.
Lihat Semua
WordPress Lightbox