[language-switcher]
Beranda  Berita

Jelang Hari Raya, Aparat Polres Gianyar Berhasil Amankan Tersangka dan Puluhan Paket Sabu

Polda Bali – Menjelang hari raya Galungan, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan tersangka narkotika serta puluhan paket sabu siap edar. Polisi pun berhasil mengamankan beberapa orang tersangka. Salah satunya adalah Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Genjur (56) yang merupakan seorang pengedar dan telah menjadi target operasi oleh petugas sejak tahun 2020 lalu.
Wakapolres Gianyar, Kompol I Nyoman Wirajaya, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Gianyar AKP I Ketut Merta serta Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, Senin (12/4) mengatakan bahwa penangkapan tersangka Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Genjur ini berawal dari penangkapan salah seorang tersangka sebagai pembeli yang masih dibawah umur berinisial KDTP (16) di Jalan Mahendradata, Lingkungan Kelurahan Bitera Gianyar pada Selasa (6/4) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Petugas mengamankan salah seorang tersangka yang merupakan pembeli yang tercatat anak dibawah umur. Kemudian kita kembangkan kasusnya. Setelah melakukan pengembangan didapatilah nama Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Genjur dan langsung dilakukan penggledahan di rumah tersangka di Lingkungan Teges Gianyar dan didapati barang bukti paket-paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dikatakan oleh Wakapolres bahwa tersangka Genjur ini telah lama menjadi target operasi petugas, “Perlu rekan-rekan ketahui bahwa tersangka Genjur ini sudah lama menjadi target operasi dari tahun 2020 yang lalu, akhirnya berhasil kita amankan saat ini,” ucapnya. Pada saat dilakukannya penggeledahan di rumah tersangka Dewa Genjur ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 41 paket plastik kecil berisi kristal bening yang diduga nerupakan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.
“Atas temuan tersebut, pelaku serta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kini tersangka Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Dewa Genjur dikenakan pasal 114 (2) subs 112 (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selain tersangka Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Dewa Genjur, dalam Press Release ini petugas juga menghadirkan 2 orang tersangka dengan perkara yang berbeda yakni Rusman (27) serta Nur Rahadi Emil Sapto Aji (38). 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Ribuan Sapi Sumbawa Sukses Mendaki Kapal Menuju Jawa, Pelabuhan Lembar Dipadati Truk Ternak
Jamin Rasa Aman, Polsek Tragah Polres Bangkalan Rutin Gelar Patroli Malam Hari
Antisipasi Kriminalitas Malam Polsek Sukorejo Patroli di Bank BCA Yang ada di Wilayah kecamatan Sukorejo
Polsek Kuripan Patroli Malam Intens, Antisipasi 3C dan Begal di Lombok Barat
Bhabinkamtibmas Sambang Warga dan Ajak Bersama Ciptakan Kondisi Kamtibmas
Patroli Malam Polres Lombok Barat Ciptakan Rasa Aman, Imbau Pemuda Pulang ke Rumah
Lihat Semua
WordPress Lightbox