[language-switcher]
Beranda  Berita

3 Pelaku Spesialis Pencurian Motor di Sentani Dibekuk Polisi, 2 masih DPO

Doyo Baru- Polres Jayapura melalui Tim Cyclop Polres Jayapura menangkap tiga pelaku spesialis curanmor di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Senin (26/04).

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kanit Tipiter Polres Jayapura Ipda Arif Sulaiman, S.TrK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE menggelar Pres Release di Mako Polres Jayapura.

Dalam Press Release Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon SH., S.IK., MH., M.Si menjelaskan Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/130/IV/2021/Res Jayapura, Tim Cyclop berhasil mengamankan tiga dari lima Pelaku spesialis curanmor di Sentani yakni SP (24), FH (20), MA, warga BTN Purwodadi Sentani.

“Kami mengamankan tiga orang dari 5 orang tersangka spesialis pencurian motor di Sentani. Kami juga mengamankan 1 unit kendaraan bermotor serta barang bukti Kunci Y dan T yang digunakan Pelaku dalam menjalankan aksinya,”ujar Kapolres Jayapura.

Kapolres Jayapura Lebih lanjut, berdasarkan Kronologis kejadian kelima pelaku menjalankan aksinya dimalam hari, pada tanggal 14 April 2021 di salah satu rumah warga di Belakang Pasar Baru Sentani, Kelima Pelaku berhasil menggondol dua unit sepeda motor milik korban.

“Saat terbangun pagi, korban kaget melihat 2 Sepeda motornya hilang diteras rumahnya, Korban merasa dirugikan melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Jayapura,” tambah Kapolres Jayapura.

Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Cyclop Polres Jayapura mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di BTN Purwodi.

“Tak butuh waktu lama Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku SP (24), FH (20), MA, beserta barang bukti motor CRF dengan nomor polisi Pa 3687 JE yang disembunyikan di kebun dekat BTN Purwodadi Sentani,” pungkas AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si.

AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si. menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan mengembangkan jaringan curanmor ini untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni ND dan SM dalam status DPO.

“Jaringan masih dikembangkan, kami di lapangan masih bergerak terus dengan kejadian curanmor, Akibat perbuatannya, untuk pelaku curanmor dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tutup AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sinergi TNI – Polri dalam Pengamanan Kegiatan Orkes Musik Adella di Desa Kasreman
Respon Keluhan Masyarakat, Polres Karanganyar Gerak Cepat Gelar Operasi Sepeda Motor Berknalpot Brong
Pelihara Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Sambangi Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Jangkang Ajak Warga Aktif Dalam Jaga Kamtibmas
Sat Resnarkoba Polres Sanggau Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Kembayan
Antiapasi Antrian Panjang dan Gangguan Kamtibmas Polsek Tayan Hulu Tingkatkan Patroli di SPBU
Lihat Semua
WordPress Lightbox