[language-switcher]
Beranda  Berita

Cabuli Sejumlah Siswa, Guru/Pengasuh SMP IT AZ di Damuli Diciduk Polisi

Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MS (27), guru/pengasuh SMP IT AZ di Desa Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. MS diduga kuat pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap 12 anak di sekolah tempatnya mengajar.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu dalam keterangan pers mengatakan, kejadian berawal pada Juni 2022 sampai Maret 2023. “Terungkap TKP di lingkungan sekolah SMP IT AZ. Kejadian di asrama putra sebanyak 18 kali. Di asrama pengasuh 2 kali,” kata Kapolres didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan sejumlah pejabat utama Polres Labuhanbatu dan pimpinan organisasi daerah di Pemkab Labura di Mapolres setempat di kawasan jalan MH Thamrin Rantauprapat, Rabu (31/5/2023).

Menurut Kapolres, tersangka juga melakukan kekerasan di lingkungan sekolah. Yakni, pertama di masjid sebanyak 13 kali. Di lapangan 4 kali.

Menurutnya, modus operandi kejahatannya, pelaku melakukan pencabulan diam-diam mengendap masuk ke asrama dan mendatangi korban secara acak. “Terungkap dari korban yang dicabuli tersangka. Tersangka diam-diam masuk asrama dan mendatangi korban secara acak dan membuka sarung serta menggerayangi korban dan korban bangun dikiranya teman yang melakukan. Karena korban terbangun tersangka secara cepat keluar dari kamar,” ujarnya.

Akibat peristiwa itu, kata Kapolres James, seorang korban selanjutnya pulang ke rumah. Trauma dan tidak mau lagi sekolah dengan alasan ada guru yang jahat terhadap para siswa. “Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan kejadian ke pihak sekolah dan selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian,” terangnya.

Tersangka juga sering membuat video para korban saat mandi. Dan karena tersangka sudah sering melakukan hal tersebut. Tersangka, kata Kapolres termasuk guru PPKn, seni budaya, dan Bahasa Inggris di lingkungan SMP IT AZ.

Tersangka juga sering memberi tugas kebersihan kepada para siswa selaku korban penganiayaan. Seperti mencuci piring dan
setiap siswa yang tidak melakukan pekerjaan, pelaku memberi hukuman berdiri mulai jam 9 malam sampai jam 12 malam. “Apabila jongkok, dipukul punggung korban,” papar AKBP James.

Mengungkap kasus ini, pihak Kepolisian telah memintai keterangan 17 orang para saksi. “Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, KTP/KK tersangka, surat keputusan pengangkatan guru, pakaian korban, 1 unit hp tersangka, 1 flash disk milik tersangka, dan 1 alat bantu sex toy,” paparnya.

Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis Pasal 82 Ayat 1,2 dan 4 UU RI 17 tahun 2016 tentang cabul dan menjerat dengan UU kekerasan seksual paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. “Tersangka juga dikenai pasal pemberatan karena mengancam dan juga tersangka adalah seorang pendidik. Ancaman 1/3 dari ancaman sebelumnya,” tandas Kapolres.

Sedangkan Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus mengakui sekolah tempat kejadian perkara tidak memiliki izin. “Tidak ada izin mondok/asrama di sekolah tersebut dan akan diberikan sanksi hingga mencabut izin sekolah untuk memberikan efek jera terhadap sekolah lain,” ujarnya.

Tersangka mengakui kejahatannya dan menyesali perbuatannya. Dan, tersangka memiliki kelainan seksualitas setelah menikah. (Addara)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Patroli Dialogis Dengan warga, Upaya Polisi Cegah Gangguan Kamtibmmas di Wilayah Rowokangkung
Patroli Malam Personil Polsek Indrapura, Sasar Begal,Tawuran, Balap Liar, Geng Motor & Premanisme Serta Sambangi Warga
Polres Lumajang Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba kepada Wali Murid
Patroli dan Sambang Malam Hari, Personel Sat Samapta Polres Jepara Dorong Pemuda Hindari Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Diduga Curi 12 Goni Brondolan Sawit Dari Gudang & Lama Menghilang, Kemudian Diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura
Warung & Tempat Berkumpul Warga,Sasaran Giat Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Batu Bara
Lihat Semua
WordPress Lightbox