[language-switcher]
Beranda  Berita

Tak Kuat Luapkan Hasrat Seksualnya, Seorang Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 11 Tahun di Tamansari

Jakarta Barat – Seorang pria paruh baya berinisial DS (55) yang bekerja sebagai pegawai kos dibekuk polisi lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah 11 tahun di sebuah indekos Jalan Kesederhanaan Dalam RT06/03, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memaksa korban untuk dibawa ke kamar kos hingga diiming-imingi uang jajan.

Kapolsek Tamansari Polres metro jakarta barat Kompol Adhi Wananda didampingi Wakapolsek Kompol Ramondias dan Kanit Reskrim Kompol Roland Olaf Ferdinan menunjukan barang bukti kepada awak media

Kapolsek Tamansari Polres metro jakarta barat Kompol Adhi Wananda didampingi Wakapolsek Kompol Ramondias dan Kanit Reskrim Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, terungkapnya aksi pelaku berawal pada 5 Juli 2023 lalu.

Ketika itu, polisi mendapat laporan adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan di indekos tersebut.

“Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N,” kata Adhi, Selasa (11/7/2023).

Pelaku Pencabulan

Adhi mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan cara menarik korban saat sedang bermain di depan area kos ke kamar kosnya.

Saat di dalam kamar, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban),” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja melakukan aksi cabulnya itu lantaran kesepian. Pelaku meluapkan hasrat seksualnya karena ditinggal istri di kampung halaman.

“Jadi keluarga pelaku (istri dan anaknya) di kampung, dia sendiri bekerja di sini (kosan),” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, kemudian hasil visum et repertum yang dialami korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Satgas Damai Cartenz berhasil tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide
Jelang WWF ke-10 di Bali, Fadil Imran Siapkan Strategi Khusus Pengamanan Akses Masuk Pelabuhan
Polri Pastikan Keamanan Akses Masuk ke Bali Jelang World Water Forum
Tiba di Pulau Dewata, Kabaharkam Polri disambut Langsung oleh Kapolda Bali
Masyarakat Bali Mendukung Sepenuhnya World Water Forum ke-10
Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Cooling System, Bripka Dedet Imbau Warga Hindari Tindakan Melanggar Hukum
Pelihara Sitkamtibmas Polsek Banyuglugur Laksanakan Minggu Kasih
Polsek Pangkalan Banteng Gelar Sambang Kamtibmas Ke Rumah Warga
Jajaran Polres Tulungagung Lakukan Pengamanan Kegiatan Ibadah Rutin Minggu di Gereja
Polsek Bandung Lakukan Pengamanan Mujahadah Rubu’ussanah dan Doa Bersama Pengamal Sholawatan Wahidiyah Se Tulungagung
Kegiatan Patroli Razia Skala Besar Polres Tulungagung Berhasil Amakan Miras dan Tilang Pelanggar Lalin
Lihat Semua
WordPress Lightbox