[language-switcher]
Beranda  Berita

Pemusnahan BB Serbuk Mercon, Polres Trenggalek Hadirkan Petugas Kejaksaan dan PN

Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek memusnahkan barang bukti serbuk petasan berikut sumbu yang merupakan hasil ungkap kasus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek beberapa waktu lalu. Sebanyak 25 Kg serbuk petasan dan 8 ikat sumbu dimusnahkan dengan cara direndam air.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan mengingat serbuk petasan merupakan material yang mudah terbakar dan rentan meledak.

“Dalam pemusnahan ini kita hadirkan perwakilan dari Kejaksaan negeri dan pengadilan kemudian dicatat dan dituangkan dalam berita acara” Ujar AKBP Doni.

Lebih lanjut AKBP Doni menuturkan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus terhadap dua orang tersangka yakni YM dan AS yang merupakan warga desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Keduanya ditangkap petugas lantaran diduga keras menjual serbuk petasan di wilayah Kabupaten Trenggalek. Persitiwa tersebut terjadi saat menjelang lebaran tepatnya tanggal 29 April 2021 yang lalu

Penangkapan terhadap dua tersangka tersebut bermula saat seorang warga Trenggalek memesan serbuk bahan petasan lengkap dengan sumbu melalui platform media sosial Facebook yang menurut rencana akan digunakan merayakan puasa Ramadhan dan menjelang lebaran. Tersangka YM kemudian menawarkan serbuk bahan petasan lewat percakapan inbox dilanjutkan melalui WhatsApps.

Setelah terjadi kesepakatan, YM meminta bantuan tersangka AS untuk mencarikan pesanan tersebut lewat perantara AN dengan memesankan kepada seseorang berinisial RT berupa serbuk bahan petasan dengan berat 25 Kg beserta sumbu dengan harga Rp. 135 ribu . Sedangkan sumbu petasan per ikat seharga Rp. 25 ribu dengan total harga Rp.3.375.000,-.

Sekira pukul 22.00 Wib YM bersama tersangka AS berangkat menuju Trenggalek untuk menjual sebuk bahan petasan beserta sumbu petasan seharga Rp. 6.250.000,-. Naasnya, kedua tersangka justru tertangkap petugas kepolisian di tepi jalan raya Trenggalek-Ponorogo masuk Desa Nglongsor Kecamatan Tugu.

“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut lengkap dengan barang bukti beruka 50 bungkus plastik berisikan serbuk abu-abu sebagai bahan petasan dengan berat total mencapai 25 Kg, 8 (delapan) ikat sumbu petasan, uang tunai sejumlah Rp. 1 juta, dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan STNK, serta kita lampirkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Polda Jatim” Ujar AKBP Doni.

Sementara terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya dua puluh tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Patroli Sore Satlantas Polres Lombok Barat Ciptakan Kamseltibcarlantas Kondusif, Antisipasi 3C dan Balap Liar
Polsek Ukui Bensama Pemdes Giat Pemantauan Terkait TPPO
Patroli Dialogis Sambangi Wilayah Rawan Malam Hari
Bersama TNI dan Perusahaan, Polisi Cegah Karhutlah di Teluk Meranti Pelalawan
Kabid Humas Diutus Langsung Kapolda Teman yang Enak Diajak Berdiskusi dan Berkompeten di Bidangnya
Polsek Bumiayu Sosialisasi Tertib Lalulintas Di SMA Negeri 1 , Ini yang Disampaikan
Lihat Semua
WordPress Lightbox