[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Aceh Barat: Pembakar lahan bisa dipenjara 15 tahun

Aceh Barat – Polres Aceh Barat, Polda Aceh memastikan setiap pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana penjara selama 15 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Kasi Humas AKP Mawardi dalam keterangannya kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Hal ini disampaikan terkait pelaksanaan sosialisasi larangan membakar lahan gambut berlokasi di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Menurut AKP Mawardi, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, yang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan.

Sebab dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan hutan.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Satuan Samapta Polres Aceh Barat turut membentangkan spanduk larangan membakar lahan, dan mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana.

AKP Mawardi mengatakan Polres Aceh Barat saat ini terus berupaya memberikan kesadaran bagi masyarakat, agar dapat menjaga lahan untuk kelestarian lingkungan saat ini hingga di masa depan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Peduli Korban Bencana, Polri Gelar Yasinan Trauma Healing di Bukittinggi
Hibur Anak-Anak di Sungai Jambu, SSDM Polri Berikan Pelayanan Trauma Healing
Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Kel. Tamansari Polsek Tamansari Polres Tasik Kota melaksanakan sambang Warga.
Kapolres Empat Lawang Hadiri Festival Serapungan Musi Tahun 2024 Dalam Rangka Hari Jadi Ke-17 Kabupaten Empat Lawang
Polres Kolaka Timur Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116, Kapolres Konsel Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Polresta Magelang Kawal Perjalanan Bhikkhu Thudong Menuju Mendut
Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari, Gabungan BKO Polres Bengkalis dan Polsek Mandau Laksanakan Patroli KRYD
Lihat Semua
WordPress Lightbox