[language-switcher]
Beranda  Berita

Residivis Ini Tak Berdaya Saat Di Tangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga Akibat Aniaya Ibu Mertua Hingga Tak Sadarkan Diri

BITUNG, Humas Polres Bitung – Pria inisial NAS alias Kopay (27) warga Kota Bitung ini harus berurusan dengan Polsek Aertembaga Res Bitung setelah dilaporkan ibu mertuanya atas kasus penganiayaan yang terjadi di pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 14:30 WITA di wilayah Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Berdasarkan laporan yang diterima, pria tersebut diketahui mendatangi rumah ibu mertua nya KW (48), bermaksud untuk mengambil anak nya yang saat itu sedang menginap di rumah tersebut bersama istrinya.

Namun dalam keadaan mabuk Kopay datang mengamuk dan memaksa istrinya untuk menyerahkan anak mereka. Melihat kondisi tersebut, nenek dari istrinya keluar lalu menegur Kopay untuk tidak mengamuk. Tapi apalah daya nenek yang berusia 74 tahun itu malah didorong Kopay hingga terjatuh.

Melihat si nenek (ibu dari KW) terjatuh akibat didorong Kopay, KW yang ada saat itu pun mencoba untuk melawan, yang membuat Kapoy lebih emosi lalu tega memukul KW ibu mertuanya itu dengan kepalan tangan berkali-kali hingga tertelungkup dan pusing.

Tak puas dengan itu, Kopay lalu mengambil tangkai sapu lalu menghantamkan nya berulang kali ke bagian kepala ibu mertuanya itu hingga mengeluarkan darah lalu terjatuh dan tak sadarkan diri.

Kapolsek Aertembaga AKP Moh. Taufiqurrohman melalui Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi membenarkan adanya kasus tersebut.

“Atas laporan korban tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga, yang hasilnya NAS alias Kopay berhasil diamankan pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 14:30 WITA. di sekitar wilayah Kota Bitung”, ucap Kasi Humas.

Terkait kasus ini, Polsek Aertembaga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap korban dan saksi-saksi.

“Dalam kasus ini Polsek Aertembaga sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan 2 orang saksi termasuk istri dari NAS. Sementara NAS sendiri sudah diamankan di Polsek Aertembaga bersama barang bukti dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lanjut”, kata nya.

Kasi Humas juga mengatakan bahwa NAS merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus Pembunuhan.

“Menurut catatan Kepolisian, NAS alias Kopay diketahui pada tahun 2012 pernah menjalani hukuman di LAPAS Kota Bitung atas kasus Pembunuhan”, beber Kasi Humas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Australian Federal Police Kunjungi Museum Pusjarah Polri
Jaga Keamanan World Water Forum di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan
Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
Polri Gagalkan Penyelunduan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Resimen Laksmana Satya Prakasha SIP 53 Ikuti Gladi Wirottama
Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jum’at Curhat Ps. Kanit Binmas Polsek Besuki Bersama Pemdes Pesisir
Usai Safari Sholat Jumat, Kasat Reskrim Berikan Himbauan Kamtibmas
Gelar Jumat Curhat, Kanit Binmas Polsek Panji Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Desa Curah Jeru
Jumat Sehat, Personil Polsek Giat Senam dan Skrining Bersama Forkopimca di Kecamatan Mlandingan
Kanit Binmas Polsek Panarukan Laksanakan Jumat Curhat Di Pasar Kilensari
Cegah Tindakan Kriminalitas Di Malam Hari Laksanakan Patroli “Blue Light” Di Wilayah Hukum Polsek Panji
Lihat Semua
WordPress Lightbox