[language-switcher]
Beranda  Berita

Tuntun Motor Curian Lewati Kantor Polisi, Maling Diringkus

Hairul (34) kurang beruntung jadi maling. Pria yang baru tiba di Bali ini menuntun sepeda motor curian melewati Kantor Polsek Denpasar Timur. Polisi yang curiga melihat hal itu langsung menangkapnya.

Menurut Kapolsek Dentim Kompol I Nyoman Darsana didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, pencurian motor ini dilakukan Hairul di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Tirtayasa Nomor 1, Kesmian Pentilan, Denpasar Timur (Dentim). Semula pria asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ini baru datang hendak mengadu nasib di Bali.

“Dia ngaku sudah 5 tahun tidak bekerja di kampungnya dan datang ke Bali hendak mencari kerja,” beber Kompol Darsana, pada Selasa 3 September 2023.

Tersangka datang sendirian ke Bali dan tiba di Pelabuhan Klungkung. Karena tidak punya bekal uang untuk sewa kendaraan, ia pun berjalan kaki menuju Kuta. Setiba di wilayah Denpasar Timur, tersangka melihat ada sepeda motor NMAX warna ungu DK 6075 KAI diparkir tanpa dikunci stang.

Motor itu diparkir di garase rumah korban, pada Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 11.00 Wita. “Spontanitas tersangka ingin mencuri motor tersebut,” ujar mantan Kapolsek Mengwi Badung ini.

Tersangka lalu membawa kabur sepeda motor tersebut dengan cara dituntun dan pergi mencari tukang kunci. Sementara pemilik motor kelimpungan mencari motornya yang hilang dan melaporkannya ke Polsek Dentim.

Sementara tersangka yang sudah membuat kunci duplikat di tukang kunci lantas mengendarai motor curian tersebut menuju ke Kuta. Apa daya, di tengah perjalanan motor itu kehabisan bensin tepatnya di dekat mapolsek Dentim di Jalan Ida Bagus Mantra. Akhirnya, Hairul pun menuntun sepeda motor melewati Kantor Polsek Dentim. Pelaku bermaksud membeli bensin di SPBU sebelah barat Mapolsek.

Polisi yang menerima laporan adanya kasus pencurian motor mencurigai gelagat Hairul. Apalagi motor yang dibawanya sesuai dengan ciri-ciri motor curian yang hilang beberapa jam yang lalu. Sehingga Polisi mencegatnya dan menginterogasinya.

“Ia mengaku motor yang dibawanya adalah hasil curian. Ia mengaku baru saja mencuri karena butuh kendaraan menuju ke Kuta,” ungkap Kapolsek Darsana didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Akibat perbuatanya, tersangka Hairul dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Mabes Polri Gelar Upacara Harlah Pancasila
Mabes Polri Gelar Upacara Harlah Pancasila
Kapolri di Hari Pancasila: Pondasi dalam Wewujudkan Indonesia Emas
SIM Indonesia Resmi Diakui di Luar Negeri: Malaysia, Laos hingga Singapura
3.325 Calon Taruna-Taruni Akpol Ikut Seleksi, Masuk Tahap Uji Jasmani
Polri Tangkap Buronan Kelas Kakap Nomor Satu Thailand di Bali
Rakernis Logistik Polri 2024, Optimalkan Pengelolaan Produk Dalam Negeri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Wakapolres Madiun Pantau Pelaksanaan Tes Tulis Calon Warga PSHT Ranting Pilangkenceng
Asisten Ahmad Dhani ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!
Berikan Rasa Aman dan Nyaman Polsek Ponorogo Laksanakan Pengamanan Car Free Day
Polsek Sambit Tingkatkan Patroli Antisipasi Kelangkaan Elpiji 3 kg di Wilayahnya
Kapolsek Sampung Bersama Anggota Laksanakan Pengamanan Pengobatan Gratis Di Desa Karangwaluh
Kapolsek Ponorogo Pengamanan Kebaktian Di Gereja Katolik Santa Maria Berjalan Aman Kondusif
Lihat Semua
WordPress Lightbox