[language-switcher]
Beranda  Berita

Gagalkan Penyelundupan 90.000 Bibit Lobster, Polda Banten Selamatkan Kekayaan Negara Sebesar 23 M

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten gagalkan upaya penyelundupan 90 Ribu bibit lobster (baby lobster), dengan asumsi kerugian negara senilai Rp 23 miliar di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Cilegon Banten pada sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 wib.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid saat melakukan press release di Mako Ditpolairud Polda Banten. Sabtu (12/6/2021).

“Iya benar, tadi malam sekira jam 03.00 Wib Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol Winarno telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus merk HYUNDAI H-1 CRDI AT warna putih dengan Nopol B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih bening lobster/benur (baby lobster), melalui pelabuhan penyeberangan Merak Cilegon Banten,” katanya.

Abdul Majid menambahkan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan bibit lobster tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.

“Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat, yang mana kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur (baby lobster) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera. Sehingga berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat,” tambahnya.

“Dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir,” lanjutnya.

Abdul Majid menjelaskan berdasarkan keterangan sopir yang berinisial M menerangkan bahwa muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Berdasarkan informasi dari supirnya, bibit lobster ini akan dikirim ke Kota Palembang. Dan tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar 23 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan kasus penyeludupan bibit lobster oleh Ditpolairud Polda Banten.

“Saya sangat mengapresiasi atas kerja keras Ditpolairud Polda Banten yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster ini. Dan ini merupakan pencapaian yang luar biasa,” ujar Edy Sumardi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Patroli Bluelight Polsek Pesantren Antisipasi Gangguan Kamtibmas  di Jalan Raya
Sat Lantas Polres Kediri Kota patroli sambang Silaturahmi ke warga Masyarakat
Polsek Pesantren Patroli Harkamtibmas untuk Mencegah 3C
Bagian SDM Polres Kediri Kota Mengadakan Kegiatan Karomah untuk Anggota
Polsek Pesantren Datangi TKP Orang Tersengat Listrik
Pemilik Motor yang Disita Polres Kediri Ambil Kendaraan Setelah Sidang Denda Tilang
Lihat Semua
WordPress Lightbox