[language-switcher]
Beranda  Berita

Cegah Terjadinya Konflik Tapal Batas Polres Merangin Laksanakan Rakor Bersama Forkompimda

Merangin – Jambi. Konflik terkait permasalahan tapal batas antar Desa kerap terjadi diseluruh penjuruh wilayah Indonesia, hal tersebut biasanya disebabkan adanya perbedaan kepentingan dan persepsi yang memunculkan strategis bagi setiap pihak untuk menggolkan tujuannya, sehingga masih ditemukan perbedaan pendapat tentang penggunaan peta dasar sebagai acuan penetapan dan penegasan batas desa. Hal tersebut jika dibiarkan maka akan menimbulkan konflik sosial yang berdampak pada stabilitas keamanan suatu daerah.

Menyikapi dampak negative terkait konflik tapal batas, bertempat diruang rapat Kantor Bupati Merangin pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 10.30 Wib, dilaksanakan rapat tentang penyelesaian masalah batas wilayah administrasi Pemerintahan batas Kecamatan Lembah Masurai dengan Kecamatan Jangkat segmen garis batas Desa Sungai Lalang dengan Desa Renah Alai yang dilaksanakan oleh Tim Kabupaten bersama kedua Pemerintah Desa.

Penetapan batas desa penting dilakukan sebab seringkali terjadi konflik antar desa satu dengan yang lain karena adanya ketidakjelasan batas desa, maupun faktor lain yang mendukung terjadinya konflik terkait tapal batas suatu desa.

Dalam rapat tersebut Polres Merangin yang diwakili oleh Kabag SDM Polres Merangin AKP Yul Binner, SH mengatakan bahwa penyelesaian tapal batas antara Desa Sungai Lalang dengan Desa Renah Alai harus segera diselesaikan dengan cepat dan tepat, karena jika lambat dalam penyelesaiannya maka dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas keamanan menjelang Pemilu 2024.

“Penyelesaian tapal batas antara Desa Sungai Lalang dengan Desa Renah Alai harus segera diselesaikan dengan cepat dan tepat, karena jika lambat dalam penyelesaiannya maka dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas keamanan menjelang Pemilu 2024.“ Ujar Kabag SDM Polres Merangin.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.30 Wib tersebut berakhir sekira pukul 13.30 Wib, belum mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak dan Pemda Merangin sendiri memberi batas waktu sampai 6 bulan terhitung dari tanggal 13 Oktober 2023 kepada kedua desa untuk menyelesaikan terkait tapal batas dan jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan belum terdapat kata sepakat maka Pemerintah Kabupaten Merangin akan memutuskan batas kedua Desa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 45 tahun 2016.

 

(Humas Polres Merangin)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan Melaksanakan Patroli KRYD
Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang
Polsek Sekotong Gencar Patroli Dialogis di Pulau Sepatang, Jaga Kamtibmas dan Silaturahmi Warga
Polsek Balikpapan Barat Memastikan Kesiapan Pengamanan Gereja Menjelang Ibadah Isa Al Masih Tahun 2024
atlantas Polres Siak Gelar Police Goes To School edukasi Penting nya Keselamatan Berlalu Lintas
Kapolda Riau Irjen M.Iqbal Bersama Ketua Bhayangkari Nindya Iqbal Gelar Syukuran HUT Yayasan Kumala Bhayangkari(YKB) Ke- 44
Lihat Semua
WordPress Lightbox