[language-switcher]
Beranda  Berita

Cegah Terjadinya Konflik Tapal Batas Polres Merangin Laksanakan Rakor Bersama Forkompimda

Merangin – Jambi. Konflik terkait permasalahan tapal batas antar Desa kerap terjadi diseluruh penjuruh wilayah Indonesia, hal tersebut biasanya disebabkan adanya perbedaan kepentingan dan persepsi yang memunculkan strategis bagi setiap pihak untuk menggolkan tujuannya, sehingga masih ditemukan perbedaan pendapat tentang penggunaan peta dasar sebagai acuan penetapan dan penegasan batas desa. Hal tersebut jika dibiarkan maka akan menimbulkan konflik sosial yang berdampak pada stabilitas keamanan suatu daerah.

Menyikapi dampak negative terkait konflik tapal batas, bertempat diruang rapat Kantor Bupati Merangin pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 10.30 Wib, dilaksanakan rapat tentang penyelesaian masalah batas wilayah administrasi Pemerintahan batas Kecamatan Lembah Masurai dengan Kecamatan Jangkat segmen garis batas Desa Sungai Lalang dengan Desa Renah Alai yang dilaksanakan oleh Tim Kabupaten bersama kedua Pemerintah Desa.

Penetapan batas desa penting dilakukan sebab seringkali terjadi konflik antar desa satu dengan yang lain karena adanya ketidakjelasan batas desa, maupun faktor lain yang mendukung terjadinya konflik terkait tapal batas suatu desa.

Dalam rapat tersebut Polres Merangin yang diwakili oleh Kabag SDM Polres Merangin AKP Yul Binner, SH mengatakan bahwa penyelesaian tapal batas antara Desa Sungai Lalang dengan Desa Renah Alai harus segera diselesaikan dengan cepat dan tepat, karena jika lambat dalam penyelesaiannya maka dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas keamanan menjelang Pemilu 2024.

“Penyelesaian tapal batas antara Desa Sungai Lalang dengan Desa Renah Alai harus segera diselesaikan dengan cepat dan tepat, karena jika lambat dalam penyelesaiannya maka dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas keamanan menjelang Pemilu 2024.“ Ujar Kabag SDM Polres Merangin.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.30 Wib tersebut berakhir sekira pukul 13.30 Wib, belum mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak dan Pemda Merangin sendiri memberi batas waktu sampai 6 bulan terhitung dari tanggal 13 Oktober 2023 kepada kedua desa untuk menyelesaikan terkait tapal batas dan jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan belum terdapat kata sepakat maka Pemerintah Kabupaten Merangin akan memutuskan batas kedua Desa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 45 tahun 2016.

 

(Humas Polres Merangin)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sempat Ditolak Warga, Polsek Padamara Kawal Pelaksanaan Fogging
Seorang Residivis Motor Asal Surabaya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Arosbaya
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SD Negeri 060985
Kapolda Jateng Irjenpol Ahmad Luthfi; Trabas Kamtibmas wujud soliditas Polda Jateng dan masyarakat guna menciptakan Harkamtibmas.
Jamin Keamanan, Polres Malinau Libatkan Personel Jaga di Area Expo Desa Malinau 2024
Pelaku Pencuri HP dan Emas Dibekuk, Ditangkap karena Terekam CCTV Curi Tas Penjual Buah
Lihat Semua
WordPress Lightbox