[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Paser Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor dan Amankan 13 Unit Kendaraan Bermotor

Polres Paser- Kapolres Paser AKBP Eko Susanto S.I.K menggelar Press Conference kasus pencurian bermotor (Curanmor) di Loby Satreskrim Polres Paser, Selasa (15/06/2021).

Kapolres Paser menuturkan bahwa Unit Reskrim Polres Paser telah berhasil membekuk dua tersangka Pelaku Curanmor di dua tempat yang berbeda.

Kedua tersangka berinisial “Y” (16 Tahun) yang beralamatkan di Jl.Jendral A.Yani Kec. Kuaro kab Paser dan “MDS” (20 Tahun) warga Muara rapak Kota Balikpapan Kaltim.

“Awalnya Pada Sabtu (12/06/2021) pukul 08.00 Wita Tim Reskrim Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor setelah mendapatkan informasi tersebut Personel Reskrim yang dipmpin oleh kasat Reskrim AKP Dedik Santoso S.I.K alngsung langsung melakukan penyelidikan lebih Lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan dengan Intensif dan berkoordinasi dengan Kapolsek Batu Sopang kemudian diketahui bahwa keberadaan TSK “Y” dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap TSK “Y” sekitar Pukul 18.00 Wita dirumahnya di Jalan Tambang Batu Sopang. Kemudian dilakukan penangkapan juga terhadap TSK “MDS” di Desa Batu Kajang Kab Paser Kaltim. Selajutnya TSK dan Barang Bukti diamakan di Polres Paser.

Dari Hasil pengembangan dari penangkapan 2 TSK curanmor dapat diamankan 13 Unit Kendaraan bermotor dari tangan TSK diantaranya sbb :

Kendaraan Hasil Curian di Wilayah Kab Paser
1. 1(satu) Unit Suzuki Satria FU Warna Hitam KT-2298-EAI
2. 1(satu) Unit Yamaha Nmax Warna Merah KT-5832-JD
3. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Krem KT-2441-EBD
4. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Merah KT-2521-EB
5. 1(satu) Unit Honda Beat Warna Merah KT-6274-EY
6. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Putih KT-6043-JA
7. 1(satu) Unit Yamaha Aerox Warna Hitam KT-5931-SS
8. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Merah Dof KT-3085-J

Kendaraan Hasil Curian dari Luar Daerah Kab Paser

1. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Merah
2. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Merah Dof
3. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Biru
4. 1(satu) Unit Yamaha Jupiter MX Warna Hitam
5. 1(satu) Unit Yamaha Nmax

Kepada Kedua tersangka kemudian disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke- 4e KUHPidana yang isinya barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Diancam pidana penjara selama 7 Tahun, ”terangnya”.

Kami harapkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa mengecek barang bukti kendaraan bermotor ke Polres Paser sapa tau diantara 13 kendaraan tersebut ada salah satu dari kendaraan milik warga yang hilang tapi dengan syarat membawa surat kendaraan yang sesuai, ”Pungkasnya”.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Siborongborong Melaksanakan Pengaturan lalu lintas di Persimpangan  Rawan Macet dan Laka lantas
Kapolrestabes Palembang Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Isa Al Masih
Cegah Guantibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Patroli Dialogis ke SPBU
Siaga Kamtibmas, Kapolsek Permata Intan Patroli Malam Sambangi Warga Desa
Wakapolres Majalengka Jalin Silaturahmi dengan BEM Nusantara Jawa Barat Wilayah III
Personel Polsek Kadipaten Patroli ke Rumah Sakit Hasna Medika untuk Jaga Keamanan
Lihat Semua
WordPress Lightbox