[language-switcher]
Beranda  Berita

Satlantas Polres OKU Selatan Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

OKU Selatan Sumsel–Cegah penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres OKU Selatan, saat ini tengah gencar mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot motor yang tidak sesuai dengan standar atau brong, Rabu (17/01/2024).

Sosialisasi ini tidak hanya memasang papan stiker dan papan bicara, namun anggota Satlantas Polres OKU Selatan langsung mendatangi sejumlah bengkel motor dan tempat variasi di wilayah hukumnya.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyon Dwi Nugroho melalui Kasat Lantas, AKP Desram Cery menjelaskan, pihaknya terus meningkatkan giat preemtif terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong).

”Kita mendatangi bengkel atau tempat variasi motor, dan mengimbau untuk tidak menjual serta memasang knalpot brong. Ini sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel,” jelasnya.

AKP Desram juga menyebutkan, sosialisasi ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Serta terwujudnya keamanan dan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di jalan, sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun arahan yang disampaikan bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak boleh mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi segala bentuk peraturan dan larangan dalam berkendara khususnya penggunaan knalpot brong pada kendaraan.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat paham terkait aturan dalam berlalu lintas. Serta diharapkan para pengendara sepeda motor khususnya kalangan remaja untuk tidak lagi menggunakan knalpot racing,” tandasnya (Red)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Satgas Damai Cartenz berhasil tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide
Jelang WWF ke-10 di Bali, Fadil Imran Siapkan Strategi Khusus Pengamanan Akses Masuk Pelabuhan
Polri Pastikan Keamanan Akses Masuk ke Bali Jelang World Water Forum
Tiba di Pulau Dewata, Kabaharkam Polri disambut Langsung oleh Kapolda Bali
Masyarakat Bali Mendukung Sepenuhnya World Water Forum ke-10
Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personel Polsek Medan Kota melakukan pengamanan ibadah di Gereja GMI Gloria Jl. MT.Haryono
Cooling System, Bripka Dedet Imbau Warga Hindari Tindakan Melanggar Hukum
Pelihara Sitkamtibmas Polsek Banyuglugur Laksanakan Minggu Kasih
Polsek Pangkalan Banteng Gelar Sambang Kamtibmas Ke Rumah Warga
Jajaran Polres Tulungagung Lakukan Pengamanan Kegiatan Ibadah Rutin Minggu di Gereja
Polsek Bandung Lakukan Pengamanan Mujahadah Rubu’ussanah dan Doa Bersama Pengamal Sholawatan Wahidiyah Se Tulungagung
Lihat Semua
WordPress Lightbox