[language-switcher]
Beranda  Berita

Satlantas Polres OKU Selatan Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

OKU Selatan Sumsel–Cegah penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres OKU Selatan, saat ini tengah gencar mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot motor yang tidak sesuai dengan standar atau brong, Rabu (17/01/2024).

Sosialisasi ini tidak hanya memasang papan stiker dan papan bicara, namun anggota Satlantas Polres OKU Selatan langsung mendatangi sejumlah bengkel motor dan tempat variasi di wilayah hukumnya.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyon Dwi Nugroho melalui Kasat Lantas, AKP Desram Cery menjelaskan, pihaknya terus meningkatkan giat preemtif terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong).

”Kita mendatangi bengkel atau tempat variasi motor, dan mengimbau untuk tidak menjual serta memasang knalpot brong. Ini sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel,” jelasnya.

AKP Desram juga menyebutkan, sosialisasi ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Serta terwujudnya keamanan dan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di jalan, sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun arahan yang disampaikan bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak boleh mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi segala bentuk peraturan dan larangan dalam berkendara khususnya penggunaan knalpot brong pada kendaraan.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat paham terkait aturan dalam berlalu lintas. Serta diharapkan para pengendara sepeda motor khususnya kalangan remaja untuk tidak lagi menggunakan knalpot racing,” tandasnya (Red)IMG 20240117 WA3870 1140x570 1

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Permudah Bayar Pajak, Satlantas Polres Wonosobo Gelar Samsat Malam
Berikan Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Mangunsari Sambangi Gereja Ekklesia
Cegah Aksi Tawuran dan Balap Liar, Polsek Sidomukti Tingkatkan Patroli Blue Light Di JLS
Permudah Pemantauan Lingkungan Dengan CCTV, Pesan Bhabinkamtibmas Mangunsari Kepada Security Pegadaian
Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Polsek Tingkir Laksanakan Patroli Berantai
Berikan Rasa Aman, Anggota Polsek Tingkir Berikanm Pengamanan Halal Bihalal dan Pesta Rakyat Di Lapangan Benoyo
Lihat Semua
WordPress Lightbox