[language-switcher]
Beranda  Berita

Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap Polsek Sekayu Dalam Ops Pekat 2024

Tribratamubanews.com.sekayu. Polda Sumsel.MUSI BANYUASIN.- Sudah menjadi Target Operasi (TO) Polsek Sekayu dalam Ops Pekat Musi 2024 (Operasi penyakit masyarakat musi 2024) Hasbullah alias Bul (46) ditangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Susilo S.Psi pada hari kamis (07/03/2024) sekira pukul 21.30 wib di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin atas kepemilikan 1 pucuk senjata api ilegal.

Kapolres muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Rabu (13/03/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik senjata api ilegal.

Senjata api yang berhasil kami amankan adalah senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru/amunisi cal.38, yang disimpan didalam tas kecil yang selalu dibawanya dan diakui kepemilikannya adalah tersangka sendiri, dengan alasan untuk jaga diri.

Penangkapan terhadap tersangka Hasbullah als Bul tersebut, karena sebelumnya ada informasi yang disampaikan kepada kami bahwa di kayuara ada warga yang selalu membawa senjata api, sehingga informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti. Jelasnya.

Selain itu juga pada saat yang bersamaan kami sedang melaksanakan operasi pekat musi 2024, selama 20 hari terhitung dari tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024.

Operasi pekat adalah operasi penyakit masyarakat dalam menyongsong bulan suci ramadhan 1445 H, diantaranya Perjudian, Prostitusi, Minuman keras, Senjata tajam / senjata api ilegal, Narkoba, premanisme dan Street crime (kejahatan jalanan), agar khususnya umat muslim dapat tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasanya. ungkap Suven.

Pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang diancam dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun. Tutup Kapolsek. (SM).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Satgas Damai Cartenz berhasil tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide
Jelang WWF ke-10 di Bali, Fadil Imran Siapkan Strategi Khusus Pengamanan Akses Masuk Pelabuhan
Polri Pastikan Keamanan Akses Masuk ke Bali Jelang World Water Forum
Tiba di Pulau Dewata, Kabaharkam Polri disambut Langsung oleh Kapolda Bali
Masyarakat Bali Mendukung Sepenuhnya World Water Forum ke-10
Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jaga Kondusifitas Pada Peringatan Kenaikan Isa al Masih, Polsek Sungai Kunjang Laksanakan Pengamanan Gereja
Unit Turjawali Satlantas Polres Prabumulih melaksanakan giat Blue Light Patrol
Anggota Satlantas Polres Prabumulih melaksanakan giat KRYD Anggota Satlantas Polres Prabumulih melaksanakan giat KRYD dalam rangka antisipasi kamsel di carlantas
Bhabinkamtimas Desa Pangkul Patroli dan sambang serta memberikan himbauan kamtibmas Antisipasi 3C
Giat Kryd Polsek Rambang Kapak Tengah demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif
Apel Persiapan Giat  Taruna Latsitarda Nusantara XLIV di Posko Desa Batu Kajang
Lihat Semua
WordPress Lightbox