[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolres Magelang Kota : Ramadhan dan Idul Fitri Tidak Ada Petasan (Mercon)

Polres Magelang Kota Melarang menyalakan petasan (mercon) selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

Pasal 187 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
  2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Polri Berduka Tragedi Kecelakaan Tergulingnya Bus Wisata di Subang
Polri Matangkan Kesiapan Pengamanan World Water Forum
Polri Siapkan Jalur yang Dilewati Tamu Negara Saat World Water Forum di Bali Agar Aman dan Lancar
Kesiapan Polri Dalam Pelaksanaan Tugas Pokok Operasi Puri Agung World Water Forum 2024 di Bali
Satgas Damai Cartenz berhasil tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide
Jelang WWF ke-10 di Bali, Fadil Imran Siapkan Strategi Khusus Pengamanan Akses Masuk Pelabuhan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

POLDA KEPRI MELAKSANAKAN KEGIATAN PATROLI RUTIN UNTUK MENCEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DI WILAYAH KEPULAUAN RIAU
Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Patroli Polsek Kalimanah Sambangi Pos Kamling
Momen Minggu Kasih, Jemaat Gereja Pertanyakan SIM Tembak  dan Masuk Polri, Kapolres Tegaskan Jika Temukan Oknum Siap Ditindak
Polres Bandara Ngurah Rai Pengamanan Giat Ibadah Gereja
Berikan Rasa Aman bagi Warga, Polresta Manado Gelar Patroli Presisi
Pak Bhabin Aiptu Abdul Hadi Jaga Kondusifitas Kesenian Jaran Kepang di Lesanpuro
Lihat Semua
WordPress Lightbox