[language-switcher]
Beranda  Berita

Tersangka NP dalam keadaan sehat dan akui telah mencuri 19 Unit kendaraan bermotor.

Kota Sorong (27/03/2024) sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di koridor Mapolresta Sorong Kota, Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H. memimpin pelaksanaan Press Release kepada wartawan terkait isu-isu yang berkembang tentang penangkapan tersangka curanmor beberapa waktu lalu di Komplek Rufei sorong Barat Kota Sorong, bahwa tersangka meninggal dunia dan tersangka tidak terlibat tindak pidana/salah tangkap.

sebelumnya Polresta Sorong Kota akan melaksanakan Press Release Operasi Pekat Mansinam 2024 pada akhir kegiatan Operasi tersebut. namun dengan adanya isu-isu yang berkembang tentang tersangka meninggal dunia dan tersangka tidak terlibat tindak pidana/salah tangkap, sehingga Polresta Sorong Kota segera melaksanakan Press Release.

Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wit telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial NP, usia 24 Tahun, pekerjaan ojek, alamat Rufei. saudara NP yang merupakan tersangka diisukan meninggal dunia. dapat dilihat ( sambil Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H. menunjukan tersangka NP kepada wartawan ) bahwa tersangka dalam keadaan sehat. yang bersangkutan merupakan residivist kasus yang sama yang bebas sekitar 2 tahun yang lalu.

berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/118/II/2024, tanggal 08 Februari 2024, LP/B/156/II/2024, tanggal 22 Februari 2024, dan LP/B/186/III/2024, tanggal 06 Maret 2024, saudara NP ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka NP, penyidik berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor dan mengungkap curanmor sebanyak 12 unit. sehingga berita bahwa tersangka tidak terlibat tindak pidana/salah tangkap merupakan berita bohong atau Hoax. Pasal sangkaan terhadap tersangka NP adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 Tahun.

kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera mendatangi Kantor Polresta Sorong Kota dengan membawa surat tanda kepemilikan kendaraan bermotor dan akan segera dikembalikan kendaraannya.

Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H. menegaskan ” isu bahwa tersangka meninggal dunia, sudah kita lihat baik-baik saja, tidak kurang suatu apapun. dan kita melaksakan prosedur penangkapan sesuai dengan SOP yang sudah ada di Kepolisian. namun demikian karena dinamika di lapangan kemarin ada penolakan dari keluarga korban, ya terpaksa kita melakukan tindakan-tindakan tegas dan terukur. bahwa Polisi menangkap seseorang pasti sudah ada bukti permulaan yang cukup. jadi tidak mungkin kami melakukan penangkapan tanpa ada dasar hukum atau bukti permulaan yang cukup. kami menghimbau kepada masyarakan agar tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita bohong atau Hoax”.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Jelang WWF ke-10 di Bali, Fadil Imran Siapkan Strategi Khusus Pengamanan Akses Masuk Pelabuhan
Polri Pastikan Keamanan Akses Masuk ke Bali Jelang World Water Forum
Tiba di Pulau Dewata, Kabaharkam Polri disambut Langsung oleh Kapolda Bali
Masyarakat Bali Mendukung Sepenuhnya World Water Forum ke-10
Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Ungkap Kasus Narkotika di Bulan April 2024, Dit Resnarkoba Polda Sultra Amankan 2,6 Kg Shabu dan 2,8 Kg Ganja
Wakapolres Dairi ajak personil patroli jalan kaki pantau langsung aktifitas masyarakat
Polres Banjarnegara Lakukan Patroli Serta Pengamanan Obyek Wisata Saat Libur Panjang Mei 2024
Patroli Malam Libur Polsek Kayuagung
Patroli Malam Libur Polsek Kayuagung
Patroli Dialogis, Polsek Pasrujambe Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Bhabinkamtibmas Desa Natai Kerbau Sambang Dialogis dengan Warga Binaanya
Lihat Semua
WordPress Lightbox