Kota Sorong (27/03/2024) sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di koridor Mapolresta Sorong Kota, Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H. memimpin pelaksanaan Press Release kepada wartawan terkait isu-isu yang berkembang tentang penangkapan tersangka curanmor beberapa waktu lalu di Komplek Rufei sorong Barat Kota Sorong, bahwa tersangka meninggal dunia dan tersangka tidak terlibat tindak pidana/salah tangkap.
sebelumnya Polresta Sorong Kota akan melaksanakan Press Release Operasi Pekat Mansinam 2024 pada akhir kegiatan Operasi tersebut. namun dengan adanya isu-isu yang berkembang tentang tersangka meninggal dunia dan tersangka tidak terlibat tindak pidana/salah tangkap, sehingga Polresta Sorong Kota segera melaksanakan Press Release.
Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wit telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial NP, usia 24 Tahun, pekerjaan ojek, alamat Rufei. saudara NP yang merupakan tersangka diisukan meninggal dunia. dapat dilihat ( sambil Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H. menunjukan tersangka NP kepada wartawan ) bahwa tersangka dalam keadaan sehat. yang bersangkutan merupakan residivist kasus yang sama yang bebas sekitar 2 tahun yang lalu.
berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/118/II/2024, tanggal 08 Februari 2024, LP/B/156/II/2024, tanggal 22 Februari 2024, dan LP/B/186/III/2024, tanggal 06 Maret 2024, saudara NP ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka NP, penyidik berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor dan mengungkap curanmor sebanyak 12 unit. sehingga berita bahwa tersangka tidak terlibat tindak pidana/salah tangkap merupakan berita bohong atau Hoax. Pasal sangkaan terhadap tersangka NP adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 Tahun.
kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera mendatangi Kantor Polresta Sorong Kota dengan membawa surat tanda kepemilikan kendaraan bermotor dan akan segera dikembalikan kendaraannya.
Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H. menegaskan ” isu bahwa tersangka meninggal dunia, sudah kita lihat baik-baik saja, tidak kurang suatu apapun. dan kita melaksakan prosedur penangkapan sesuai dengan SOP yang sudah ada di Kepolisian. namun demikian karena dinamika di lapangan kemarin ada penolakan dari keluarga korban, ya terpaksa kita melakukan tindakan-tindakan tegas dan terukur. bahwa Polisi menangkap seseorang pasti sudah ada bukti permulaan yang cukup. jadi tidak mungkin kami melakukan penangkapan tanpa ada dasar hukum atau bukti permulaan yang cukup. kami menghimbau kepada masyarakan agar tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita bohong atau Hoax”.