Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan S.H Mengatakan di lokasi tersebut telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, pada malam sekitar pukul 22.00 WITA di pinggir jalan belakang Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Kasus ini diungkap oleh anggota Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/16/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUBAR/POLDA KALTIM, tanggal 27 Maret 2024.
Pemberi informasi ini adalah Muhammad Riduansyah, seorang anggota Polri. Di lokasi tersebut, tersangka yang berhasil diamankan adalah H, seorang warga swasta berusia 26 tahun. Tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika, dengan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,2 gram, serta barang lainnya seperti potongan lakban dan tissu.
Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa anggota Sat Samapta Polres Kutai Barat melakukan patroli rutin di area tersebut dan melihat perilaku mencurigakan dari H. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu berhasil ditemukan. H mengakui bahwa narkotika tersebut akan diambil sesuai dengan instruksi yang diberikan melalui ponselnya.
Proses hukum selanjutnya telah dilakukan dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Kutai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pembuatan laporan polisi, serta melengkapi berbagai dokumen dan proses sidik.
Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ucap kasat narkoba.
Humas Polres Kutai Barat