[language-switcher]
Beranda  Berita

Luar biasa, Sat Narkoba Polresta Mamuju Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

 

Mamuju – Kinerja Tim operasional 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba Dikabupaten Mamuju. Kamis 18 April 2024

Seperti diketahui, kali ini Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu tepatnya di Anjungan pantai manakarra kota Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Akp Jean Alvin Sinulingga mengatakan Benar Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku inisial WD (29) dan NW (34)

Kronologis kejadian, bermula ketika tim opsnal dapati Lk. WD sedang berada di sekitar Anjungan pantai sekira pukul 05.00 wita pagi dini hari dan ditemukan 1 (satu) sachet diduga sabu dalam lipatan celananya dan 9 ( sembilan) sachet yang juga diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan jaket switernya.

Selanjutnya, Dari hasil introgasi ia mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari Lk. NW, dilakukan pengembangan dan didapati Lk. NW sedang berada di dalam sebuah kamar Wisma

Setelah Lk. NW diamankan ia mengakui narkoba jenis sabu yang ada dalam penguasaan Lk. WD diperoleh dari kota Palu, lalu dilakukan penggeledahan dirumah LK. Nawir yang berada di jl. Hapati Hasan dan di temukan beberapa barang bukti berupa alat isap, kaca pirex, dan korek api dan 2 (dua) unit hp android. Terang Akp Jean Alvin

Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan :
– 10 (sepuluh) sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
– Alat isap, kaca pirex, dan korek api
– 2(dua) unit hand phone android
Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku. Papar Kasat Narkoba

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Akp Jean Alvin Sinulingga

Humas Polresta Mamuju

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Imam Besar Masjid Istiqlal Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Pengamanan Mudik
TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
Apel Gelar Pasukan Ops Puri Agung 2024, TNI-Polri Siap Amankan WWF Ke-10
Pesan Korlantas ke Personel: Jaga Adat Istiadat Bali Selama Gelaran KTT WWF
Survei Indikator : Peran Polantas dan Informasi Publik Beri Kepuasan Mudik
Polri Buru 2 Buron WNA Ukraina Terkait Kasus Narkoba di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Antisipasi Kemacetan Dan Beri Rasa Aman, Polsek Padang Hulu Patroli Dialogis
Salah Paham, SPKT Polres Tebing Tinggi Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Mediasi
Polsek Bandar Khalifah Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat Desa Juhar
Koordinasi ke Kantor Lurah, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Pesan Kamtibmas
Sihumas Polres Sanggau Raih Penghargaan Keaktifan Blasting Konten Dalam Giat Rakernis Kehumasan
Kegiatan Binteknis Bhabinkamtibmas dan Sosialisasi Pencegahan PMI Illegal dari BP4MI Entikong
Lihat Semua
WordPress Lightbox