[language-switcher]
Beranda  Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pengemudi Fotruner yang Gunakan Pelat Mabes TNI Palsu

POLDA METRO JAYA – Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dari kesatuan Mabes TNI berinisial PWGA sebagai tersangka.

Selain itu, pelaku PWGA juga melakukan perbuatan arogan kepada pengendara lain di dalam Tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, tersangka memakai pelat dinas Mabes TNI dengan nomor 84337-00.

“Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk menghindari ganjil genap yang diberlakukan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas. Yang mana dalam rangka mendukung Operasi Ketupat kemarin,” ujar Dirreskrimum dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).

Wira menerangkan, setelah video cekcok antara pelaku dengan pengendara lain viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kala itu, pelaku juga mengaku sebagai adik jenderal.

“Selanjutnya tim melakukan observasi di daerah di mana tersangka ini bersembunyi, di rumah kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur,” terang Wira.

Wira memastikan bahwa pelaku bukan anggota TNI. Pelat yang digunakan pelaku merupakan milik sang kakak, yakni pensiunan perwira tinggi dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI berinisial T.

“Dari hasil keterangan pelaku, setelah kejadian viral pelaku ini berangkat ke Bandung. Ketika di Bandung, pelat nomor tersebut dibuang di sebuah sungai di daerah Lembang,” katanya.

Polisi kemudian menemukan pelat nomor bodong tersebut. Menurut Wira, pelat bernomor 84337-00 telah diputihkan dan berganti kepemilikan atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi sejak 2020.

“Jadi pelat nomor yang digunakan pelaku ini sudah tidak teregister,” imbuh dia.

Setelah ditelusuri, pelat nomor ini digunakan Asep untuk keperluan dinas dan telah berakhir tanggal 30 November 2023. Lantaran tak terima namanya telah dicatut, Asep melaporkan pelaku PWGA ke Polda Metro Jaya.

“Dinyatakan bahwa pelapor (Asep) tidak mengenali pria tersebut. Kemudian pelapor merasa dirugikan karena mencatut pelat nomor dinas yang peruntukannya adalah untuk pelapor, maka pelapor membuat laporan polisi,” jelas Wira.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan pelaku dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Hadiri Muktamar XIII KAMMI
Kapolri Hadiri Muktamar XIII KAMMI
IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks
Pastikan Side Event KTT WWF ke-10 Berjalan Lancar, Kasatgas Walrolakir : Maksimalkan Pengamanan Pameran UMKM
Kompolnas Optimistis Kasus Vina Cirebon Bakal Diungkap Tuntas 
Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum KUHP dan HAM di Polda Sulteng
Divisi Humas Polri Gelar Dialog Penguatan Internal di Kaltim, Dukung IKN Menuju Indonesia Emas 2045
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jalin Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jayaraksa Aktifkan Sambang warga bina Harkamtibmas
Cipta kondisi, Polres Cirebon kota patroli mobile perbatasan wilayah
Polres Empat Lawang Gelar Rakor Lintas Sektoral Tentang Penanganan Orgen Tunggal di Kabupaten Empat Lawang
Pelaksanaan Seleksi Wawancara Calon PPS Kecamatan Jejawi
Polsek Gempol - Polresta Cirebon amankan 6 botol miras tanpa ijin.
Kapolsek Jatiluhur Laksanakan Silaturahmi dengan Tokoh Agama
Lihat Semua
WordPress Lightbox