[language-switcher]
Beranda  Berita

Pengembangan Kasus Curanmor, Polsek Sungai Pinang berhasil amankan 2 orang penadah

Pengembangan Kasus Curanmor, Polsek Sungai Pinang berhasil amankan 2 orang penadah

Polsek Sungai Pinang – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan upaya pengembangan terhadap pengungkapan kasus curanmor di wilkum Polsek Sungai Pinang dan kembali berhasil mengungkap kembali 1 kasus curanmor serta mengamankan 2 orang penadah. Senin (22/04/2024)

Sebelumnya personel Polsek Sungai Pinang telah berhasil mengamankan pelaku berinisial HW yang melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak rumah kunci (kontak) menggunakan anak kunci lemari. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa pernah mencuri sepeda motor Yamaha Mio pada saat hari Natal tahun 2023 di Perumahan Bengkuring Kel. Sempaja Timur Kec. Samarinda Utara.

Pelaku HW kemudian menjual motor tersebut kepada ibu YN tanpa kelengkapan seharga Rp. 600.000,-. Berdasarkan pengakuan tersebut selanjutnya personel mengamankan Ibu YN dan Ibu YN mengaku sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang pelajar SMK berinisial SR dengan harga Rp. 1.200.000,-.

Personel kemudian mengamankan SR dirumahnya di Jl. Bayur Kel. Sempaja Utara dan SR mengaku saat menerima motor tersebut langsung melakukan modifikasi kemudian menjualnya dengan menawarkan terlebih dahulu melalui media sosial Facebook. Pelaku SR mengaku mengenal pelaku HW dan sudah 3 kali secara langsung menerima hasil curian dari HW kemudian memodifikasi motor dan menjualnya kepada orang – orang dari Facebook dengan bertemu langsung dilokasi yang telah disepakati bersama.

Dari tangan SR diamankan barang bukti berupa 1 unit shock sepeda motor, 2 lembar baju yang dibeli dari hasil penjualan barang curian serta 1 unit telepon genggam berikut akun Facebook yang digunakan untuk menawarkan sepeda motor.

“Untuk pelaku HW yang sudah kita amankan kemarin tetap akan kita dalami untuk memastikan jika ada TKP lain, kemudian untuk ibu YN dan SR kita terapkan pasal 480 KUHP tentang penadah yang diancam pidana penjara maksimal 4 tahun namun untuk SR karena masih dibawah umur akan kita terapkan sesuai sistem peradilan anak” tutup Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H.,

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Dengan Terisak, Satrio Sampaikan Terima Kasih Kepada Kapolri
Australian Federal Police Kunjungi Museum Pusjarah Polri
Jaga Keamanan World Water Forum di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan
Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
Polri Gagalkan Penyelunduan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Giat Jumat Curhat Polsek Muara Kuang Dengan Warga Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang
Polresta Ambon Gelar Patroli Cipta Kondisi, Amankan Pelaku Judi di Pasar Mardika
Kapolsek Bersama Camat dan Forum Kades Kecamatan Rantau Alai Gelar Jumat Curhat Terkait Larangan Musik Remix
Gelar Jumat Curhat di Desa Ulakkerbau Lama, Ini Himbauan Kapolsek Tanjung Raja
Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Himbau Sopir dan Penumpang Bis Antar Kota
Polsek Nusaniwe Sita 175 Liter Sopi Milik Warga
Lihat Semua
WordPress Lightbox