[language-switcher]
Beranda  Berita

Satresnarkoba Polres Sekadau Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Polda Kalbar, Polres Sekadau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Selasa (23/4/2024) dini hari.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkoba di wilayah Kecamatan Nanga Taman.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SP (18) dan RH (22) di Jalan Nanga Taman-Nanga Mahap, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar AKP Agus, Rabu (24/4/2024).

IMG 20240424 WA0107 e1713997790916

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,51 gram yang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Petugas juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor Honda Zupiter warna hitam.

“Dari hasil interogasi, SP dan RH mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial RS (43). Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke Dusun Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, untuk mengamankan RS, terduga pemilik sabu. Sekitar pukul 03.00 WIB, RS berhasil diamankan di rumahnya,” ungkap Kasi Humas AKP Agus.

Hasil penggeledahan di rumah RS yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,85 gram dan satu buah plastik klip transparan berisi serbuk warna biru diduga ekstasi seberat 0,21 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan diantaranya, satu unit Handphone, Tas warna hitam, Dompet warna putih, serta potongan sedotan warna hitam.

IMG 20240424 WA0106

“Ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun,” imbuhnya.

AKP Agus, menuturkan bahwa terkait barang bukti sabu dan ekstasi tersebut, akan dilakukan penimbangan di RSUD Sekadau serta pengujian di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian ini akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sekadau, kami mengimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka,” tegasnya. (AR)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolda Bali Dampingi Kabaharkam Polri Cek Venue Jatiluwih
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama
Polri Dinilai Sukses Amankan WWF dan Ikut Mempromosikan Produk UMKM
Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum
Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-Anak Pengungsi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Ngrambe Amankan Perayaan Waisak di Ngawi
Posesi Pengantaran dan Pengamanan Jamaah Haji Kloter 45 Kota Semarang
Patroli Polsek Luragung Rangkul Anak muda dalam menjaga Kamtibmas
Polres Blitar Tingkatkan Keamanan Objek Wisata di Kabupaten Blitar Melalui Patroli Rutin
Sambangi Tokoh Masyarakat Nanggulan, Tripilar Kutowinangun Kidul Ajak Jaga Kerukunan
Patroli Polsek Luragung berikan Himbauan Kamtibmas kepada Juru Parkir di Alfamart
Lihat Semua
WordPress Lightbox