Tribratanews.polri.go.id.polda kalbar.polressambas. Berdasarkan surat edaran bupati nomor :100/13/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam pengendalian penyebaran virus corona 2019 maka diperlukan langkah-langkah salah satunya adalah penutupan semua tempat wisata mulai dari 20 s/d 25 Juli 2021.
Dalam menindak lanjuti SE Bupati Sambas tersebut maka polsek paloh diberlakukan Pos Penyekatan Gabungan Depan Mapolsek Paloh dalam rangka antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan pada saat Perayaan Idul Adha 1442 H di Kecamatan Paloh, jumat 23/07/21.
Kapolsek Paloh melalui Panit Samapta Polsek Paloh Iptu Sukimin mengatakan “pada hari ke empat penyekatan, situasi masih normal seperti hari sebelumnya, belum ada ditemukan masyarakat luar daerah yang melakukan perjalanan wisata ke Desa Temajuk”.
Dengan diberlakukan pos penyekatan kita dapat mencegah penyebaran virus corona karena tidak akan memicu klaster penyebaran virus corona baru ditempat wisata. “Kecamatan paloh merupakan destinasi tempat wisata, jadi bagi masyarakat dengan tujuan wisata tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan wisata”, tegasnya.
Di pos penyekatan juga dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker dan pembagian masker kepada masyarakat.
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan salah satunya kebanyakan tidak menggunakan masker, jadi untuk sementara bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di beri teguran dan di beri masker dari Tim Penyekatan, imbuhnya.
Pos penyekatan melibatkan pihak baik dari Polri, TNI, Pol PP kecamatan, Dinas kesehatan puskesmas Paloh dan tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 desa.
Pada hari ke empat diberlakukannya penyekatan dalam pengendalian penyebaran virus corona, situasi arus lalu lintas dalam keadaan normal dan hanya masyarakat setempat yang melintas dengan tujuan untuk pergi berkebun dan silaturahmi dengan keluarga.