- Version
- Download 0
- File Size 1.94 MB
- File Count 1
- Create Date 14 September 2021
- Last Updated 14 September 2021
humas.polri.go.id. (Babel)- Satpolair Polres Bangka amankan 19 orang dalam penertiban tambang ilegal di Pulau Kianak Desa Berbura, Kecamatan Riausilip, lantaran tidak bisa menunjukkan legalitas pertambangan, pada Rabu pekan lalu.
akan hal itu belasan penambang itu digiring ke Mapolres Bangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut, lalu diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal lagi. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum, Senin (13/09) pagi. Dia, membenarkan 19 orang diamankan dalam penertiban itu.
AKP Ayu menyampaikan bahwa dalam proses mengamankan 19 orang tersebut pihak Satpolair Polres Bangka tidak bisa mengamankan barang bukti Ponton dikarenakan minimnya sarana dan prasarana serta cuaca yang kurang bersahabat kata AKP Ayu, membuat pihaknya terkendala untuk mengamankan barang bukti berupa ponton tersebut.
” Karena kendala kita di lapangan kemarin cuaca tidak mendukung, sudah malam, perahu kita engga mendukung untuk menarik ponton. Tidak ada ditemukan hasil timah, karena waktu diamankan baru kerja,” kata dia. Maka dari itu AKP Ayu mengungkapkan, ke 19 orang itu membuat pernyataan saja, dan berjanji untuk tidak menambang secara ilegal lagi. Namun jika melanggar dikemudian hari kata AKP Ayu, akan dilakukan penegakan hukum.
” Isi pernyataannya tidak akan melakukan penambangan ilegal lagi. Dan bila masih melakukan penambangan ilegal lagi, akan dilakukan penegakan hukum,” bebernya.