- Version
- Download 7
- File Size 102.13 KB
- File Count 1
- Create Date 8 November 2019
- Last Updated 8 November 2019
Humas.polri.go.id – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo merilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 1,3 Kg di Mako Polrestabes Makassar, Rabu (6/11/19).
“1,3 Kg sabu ini merupakan hasil penyelidikan anggota diawali tertangkapnya kurir sabu di Jalan Kakatua Makassar,” ungkap Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat konferensi pers.
Kurir sabu yang ditangkap yakni lelaki AL dan AE. Kombes Pol Wahyu Dwi mengatakan dari kedua kurir ini mendapat barang bukti sabu seberat 80 gram di Jalan Kakatua.
Tidak berhenti di situ, personil Satuan Reskrim Narkoba kembali melakukan pengembangan di sekitar tempat penangkapan pertama dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,2 kilo gram sabu di kamar kost Jalan Kakatua Makassar. “Dari 80 gram ini kita kembangkan kembali, di sekitar Jalan Kakatua juga kita mendapatkan 1,2 kilo gram sabu,” ucap Kombes Pol Wahyu Dwi.
Selain sabu, Satuan Narkoba juga berhasil mengamankan satu bungkus besar tembakau Gurilla (sinte) seberat 93 gram di rumah kost Jalan Kakatua dan dua tersangka yakni AC dan AT.
“Barang (sabu) ini dikirim lewat pengiriman kilat jasa JNT, barang ini tentunya dari luar (dari Medan) dan kita masih melakukan pengembangan,” ucap Kombes Pol Wahyu Dwi.
Kombes Pol Wahyu Dwi mengatakan, dalam satu pekan jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap 1,3 kilo gram narkoba. “Satu prestasi dari jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Makassar bisa mengungkap kurang lebih 1,3 kilo gram narkoba yang akan beredar di kota Makassar,” ujarnya.