[language-switcher]
Beranda  Berita

Bidkeu Polda DIY Gelar Sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2020 Kepada Satker di Lingkungan Polda DIY

jogja.polri.go.id- Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda DIY menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2020, kepada satuan kerja di lingkungan Polda DIY dan jajaran, Selasa (26/10/2021).

Sosialisasi yang digelar di Ballroom Antares Hotel Royal Darmo Malioboro tersebut dipimpin Kasubbid Pengendalian dan Verifikasi (Dalverif) Bidkeu Polda DIY AKBP Partono, S.Sos., dan didampingi Kaur Verif Kompol Suharsono.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2020 adalah tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja (tunkin) bagi pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan agar dapat menyamakan persepsi antara Polda DIY dan Jajaran.

Kabid Keu Polda DIY Kombes Pol. Marsono, S.H., dalam sambutannya yang dibacakan Kasubbid Dalverif mengatakan bahwa tunjangan kerja sudah diberikan bagi pegawai negeri di lingkungan Polri mulai tahun 2010 dengan dikeluarkan Peraturan Presiden nomor 73 tahun 2010 dan ketentuan pelaksanaannya diatur dalam surat edaran nomor 22/XII/2010.

“Seiring perkembangan waktu aturan pelaksanaan tunjangan kinerja mengalami perubahan dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Kapolri nomor 13 tahun 2015. Kemudian di tahun 2020 telah dikeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2020,” urainya.

Menurutnya sesuai aturan, pemberian tunjangan kinerja tidak serta merta diberikan kepada semua anggota Polri dan PNS. Dirinya menambahkan pada pasal 2 dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2020 disebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai di lingkungan Polri yang bekerja secara penuh dengan memperhitungkan kinerja pegawai berdasarkan hasil penilaian kinerja.

“Artinya absensi dan penilaian kinerja yang terdiri dari SMK (Sistem Manajemen Kinerja) untuk Polri dan PPK (Penilaian Prestasi Kinerja) untuk PNS menjadi dasar perhitungan pembayaran tunjangan kinerja sehingga peran serta fungsi SDM dan fungsi Propam diperlukan dalam pelaksanaan pembayaran tunkin,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya data terkait pengajuan permintaan tunkin yang diinput oleh operator tunkin antara lain rekap absensi Surat Perintah pemotongan tunkin dan Sprinlak (Surat Perintah Pelaksanaan) bagi anggota yang mutasi adalah produk dari fungsi SDM.

“Oleh karena itu, saya meminta kerjasama antar fungsi SDM, fungsi Propam dan fungsi Keuangan di satuan kerja dan satuan wilayah. Sehingga pengajuan permintaan Tunkin ke Puskeu (Pusat Keuangan) Polri dan pembayaran tunkin ke anggota tidak terlambat,” harapnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Siborongborong Melaksanakan Pengaturan lalu lintas di Persimpangan  Rawan Macet dan Laka lantas
Kapolrestabes Palembang Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Isa Al Masih
Cegah Guantibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Patroli Dialogis ke SPBU
Siaga Kamtibmas, Kapolsek Permata Intan Patroli Malam Sambangi Warga Desa
Wakapolres Majalengka Jalin Silaturahmi dengan BEM Nusantara Jawa Barat Wilayah III
Personel Polsek Kadipaten Patroli ke Rumah Sakit Hasna Medika untuk Jaga Keamanan
Lihat Semua
WordPress Lightbox