Polres Kotawaringin Barat Polda Kalimantan Tengah, Mako Polsek Kumai sudah memberlakukan penggunaan sistem Scan barcode peduli lindungi pada saat memasuki kantor Polsek Kumai, Senin (25/10/2021) Pagi.
Pelaksanaan Scan Barcode tersebut Di mulai dari internal anggota Polsek Kumai terlebih dahulu untuk melakukan Scan pada saat memasuki kantor Polsek Kumai dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang kemudian di scan ke barcode yang telah di sediakan di sebelah Kanan pintu depan kantor Polsek Kumai.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K melalui Kapolsek Kumai IPTU Rahis Fadhlillah, S.T.r.K. menyampaikan bahwa penggunaan Scan barcode tersebut di maksud untuk mengetahui riwayat perjalanan apabila terdapat kasus positif covid 19 sehingga memudahkan untuk penelusuran melalui tracking.
Kapolsek Kumai juga menyampaikan bahwa kedepan penggunaan Scan barcode tersebut akan di sosialisasikan dan akan diberlakukan kepada warga masyarakat. Ungkapnya.
Anggota wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi Saat Memasuki Ruang Kantor Polsek Pangkalan Banteng