[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Marangkayu, Amankan Wanita Simpan Sabu 1,64 gram

[post-views]

Orang lain sibuk melawan penyebaran Virus Corona, justru wanita ini berlaku aneh, YY (35) warga Desa Santan Ulu Rt 07 Kec.Marangkayu, simpan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 ( lima ) poket didalam Buste Hounder (BH) yang dikenakannya.

Salah Seorang anggota Unit Reskrim Polsek Marangkayu mendapatkan informasi bila di sebuah rumah di Rt.07 Desa Santan Ulu sering terjadi transaksi Narkoba.

Setelah silakukan penggerebekan, dihadapan Polisi wanita itu langsung mengakui menyembunyikan sabu didalam Bra. Selain pengakuan YY, Polisi juga langsung melakukan penggeledahan ke dalam kamar tidur pelaku dan mendapati barang lain berupa uang hasil penjualan Rp.200.000, 1 ( satu )buah handpone merk Nokia dan 1 (satu ) pucuk yang di duga senjata api Rakitan.

Pelaku mengaku berjualan sabu kali pertama ini, itupun dilakukan karena adanya kebutuhan ekonomi rumah tangga. Dia beranggapan bila disembunyikan didalam Bra tidak bakal diketahui Polisi, Al hasil wanita itu terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena menyimpan sabu seberat 1,64 gram, Jumat (27/3/2020) dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan bila anggota Polsek Marangkayu berhasil mengamankan seorang wanita yang memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu.

Pelaku ditangkap dirumahnya di Jl.Ahmad Yani Dusun wira Rt.04 Desa Santan Ulu Kec.Marangkayu dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 ( lima ) poket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu sabu seberat 1,64 gram, 1 buah BH (pakaian dalam wanita), uang hasil penjualan Rp. 200.000, 1 ( satu )buah handpone merk Nokia warna Biru dan 1 (satu ) pucuk yang di duga senjata api Rakitan, jelas Suyono.

Kesemua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Pelaku YY, sedangkan Sepucuk Senjata rakitan milik suaminya bernama ST.

Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 112 atau 114 UU No. 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara, pungkas Suyono.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kompolnas Optimistis Kasus Vina Cirebon Bakal Diungkap Tuntas 
Kompolnas Optimistis Kasus Vina Cirebon Bakal Diungkap Tuntas 
Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum KUHP dan HAM di Polda Sulteng
Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum KUHP dan HAM di Polda Sulteng
Divisi Humas Polri Gelar Dialog Penguatan Internal di Kaltim, Dukung IKN Menuju Indonesia Emas 2045
Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina
Apresiasi Pelaku Usaha Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
Apresiasi Pelaku Usaha Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sambangi Kantor Desa,Bhabinkamtibmas Polsek Banjaran Dialogis Dengan Perangkat Dan Warga Terkait Situasi Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Desa Langensari Polsek Solokanjeruk silaturahim dengan warga
Bhabinkamtibmas Desa Langensari Polsek Solokanjeruk silaturahim dengan warga
Bhabinkamtibmas Desa Solokàn jeruk Polsek Solokanjeruk Polresta Bandung Laksanakan Sambang Kamtibmas
Duduk Bersama Warga, Aiptu Punto Segoro Sampaikan Imbauan TPPO
Duduk Bersama Warga, Aiptu Punto Segoro Sampaikan Imbauan TPPO
Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah Datangi Pedagang Warung Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Ngobrol Santai Dengan Warga, Aipda Ari Ardiansyah Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ngobrol Santai Dengan Warga, Aipda Ari Ardiansyah Sampaikan Pesan Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox