[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Marangkayu, Amankan Wanita Simpan Sabu 1,64 gram

Orang lain sibuk melawan penyebaran Virus Corona, justru wanita ini berlaku aneh, YY (35) warga Desa Santan Ulu Rt 07 Kec.Marangkayu, simpan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 ( lima ) poket didalam Buste Hounder (BH) yang dikenakannya.

Salah Seorang anggota Unit Reskrim Polsek Marangkayu mendapatkan informasi bila di sebuah rumah di Rt.07 Desa Santan Ulu sering terjadi transaksi Narkoba.

Setelah silakukan penggerebekan, dihadapan Polisi wanita itu langsung mengakui menyembunyikan sabu didalam Bra. Selain pengakuan YY, Polisi juga langsung melakukan penggeledahan ke dalam kamar tidur pelaku dan mendapati barang lain berupa uang hasil penjualan Rp.200.000, 1 ( satu )buah handpone merk Nokia dan 1 (satu ) pucuk yang di duga senjata api Rakitan.

Pelaku mengaku berjualan sabu kali pertama ini, itupun dilakukan karena adanya kebutuhan ekonomi rumah tangga. Dia beranggapan bila disembunyikan didalam Bra tidak bakal diketahui Polisi, Al hasil wanita itu terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena menyimpan sabu seberat 1,64 gram, Jumat (27/3/2020) dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan bila anggota Polsek Marangkayu berhasil mengamankan seorang wanita yang memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu.

Pelaku ditangkap dirumahnya di Jl.Ahmad Yani Dusun wira Rt.04 Desa Santan Ulu Kec.Marangkayu dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 ( lima ) poket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu sabu seberat 1,64 gram, 1 buah BH (pakaian dalam wanita), uang hasil penjualan Rp. 200.000, 1 ( satu )buah handpone merk Nokia warna Biru dan 1 (satu ) pucuk yang di duga senjata api Rakitan, jelas Suyono.

Kesemua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Pelaku YY, sedangkan Sepucuk Senjata rakitan milik suaminya bernama ST.

Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 112 atau 114 UU No. 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara, pungkas Suyono.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kawal Aksi May Day Besok, Polda Metro Jaya Siagakan 3.454 Perosnel Gabungan
Polri Beberkan Langkah Kesiapan dalam World Water Forum di Bali
Polri Siap Mengawal Kepala Negara dan Delegasi Pada KTT World Water Forum di Bali
Pengamanan Pemilu Lancar, Polri Pantau Berita Bohong di Medsos
Polisi: Serangan KKB ke Polsek Homeyo Tewaskan 1 Warga Sipil
Polri Catat Penurunan Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas di Akhir Pekan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Sekadau Tingkatkan Kemampuan Bhabinkamtibmas Melalui Pelatihan Fungsi Teknis Binmas
Bhabinkamtibmas Polsek Jangkang Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Pemotor Tabrak Mopen STT di Taput, 1 meninggal dunia Dan 1 Luka.
Tingkatkan Kamtibmas, Personil Polsek Toba Lakukam Patroli Dialogis Secara Rutin
Kapolres Sanggau Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Se-wilayah Kalimantan Barat di Kabupaten Sanggau
Diduga Bandar Narkoba, Seorang Warga Balai Karangan Kecamatan Sekayam Ditangkap Polsek Sekayam
Lihat Semua
WordPress Lightbox