[language-switcher]
Beranda  Berita

Pengedar Sabu Kembali Diamankan Oleh Sat Res Narkoba Polres Prabumulih

Humas Polres Prabumulih ( 4/12/2021)
Satuan  Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus tindak pidana ungkap kasus memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 jenis Sabu.

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA  FARIDAH., S.H saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Prabumulih telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu atas nama ISMAIL Bin ALIYA dan SUPARDI Bin RUSIK.

Kemudian Kasat Narkoba AKP YULIA  FARIDAH., S.H  menjelaskan bahwa pada Hari Jum’at Tanggal 03 Desember 2021 Sekira Pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa di Jalan lintas Tanjung Telang Muara sungai Fesa Tanjung telang Kecamatan  Prabumulih Barat kota Prabumulih ada oranh yang sering menjual / transaksi narkotika jenis sabu – sabu ,  menindak lanjuti informasi tersebut  kanit II Satresnarkoba polres prabumulih IPDA DARMAWAN, SH &  tim opsnal Silent Wolf unit II langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tkp setelah tiba di tkp terlihat satu orang laki – laki yang sedang berada di pondok dekat rumah tsk, kemudian tim opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut kemudian diamankan seorang pelaku yang berada di dalam rumah setelah diamankan, anggota Satresnarkoba langsung memanggil kades desa tanjung telang untuk melakukan penggeledahan badan dan rumah, dan ditemukan tas sandang warna coklat yang berada di dalam rumah dan setelah diperiksa terdapat barang bukti 3 ( Tiga ) Paket Klip Bening Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 0,85 gram,1 ( Satu ) Buah Tas warna coklat merk lotto,1 ( Satu ) Bal plastik klip bening,1 ( Satu ) Buah Hp merk nokia warna hitam,1 ( Satu ) Buah Hp merk samsung warna biru, Uang Tunai Sebesar Rp. 250.000,-.,1 ( Satu ) Buah sekop pipet plastik, Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan :
– 3 ( Tiga ) Paket Klip Bening Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 0,85 gram.
– 1 ( Satu ) Buah Tas warna coklat merk lotto.
– 1 ( Satu ) Bal plastik klip bening.
– 1 ( Satu ) Buah Hp merk nokia warna hitam.
– 1 ( Satu ) Buah Hp merk samsung warna biru.
– Uang Tunai Sebesar Rp. 250.000,-.
– 1 ( Satu ) Buah sekop pipet plastik.
Dimana terhadap pelaku ISMAIL Bin ALIYAS dan SUPARDI Bin RUSIK dijerat dengan 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang – Undang  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 4 tahun maximal 12 tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Lemkapi: Hasil Survei Tunjukkan 87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik
37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
KKB Kembali Berulah, SDN. Inpres Pogapa di Bakar
Kawal Aksi May Day Besok, Polda Metro Jaya Siagakan 3.454 Perosnel Gabungan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

*Anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang Berpartisipasi dalam Aksi Sosial Donor Darah untuk Masyarakat*
Tingkatkan Patroli Malam Hari Di Dermaga Pelabuhan Tradisional Oleh Personel Sat Polairud Polresta Tangerang
Siap Siaga Penjagaan Satpolairud Tingkatkan Pengamanan Mako
*"Patroli Kring Serse Polresta Tangerang: Menjaga Kamtibmas Demi Kesejahteraan Masyarakat"*
Unit III Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Terus Tingkatkan Profesionalisme Melalui Kegiatan Anev Internal
*Penyidik Sat Reskrim Polresta Tangerang Menerima Konsultasi Hukum Korban Tindak Pidana*
Lihat Semua
WordPress Lightbox